Kementan Dorong Kota Parepare Membuat Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Kamis, 04 Maret 2021 - 13:27 WIB
"Upaya pencegahan alih fungsi lahan ini diharapkan sebagai penggerak pembangunan pertanian pedesaan menuju pertanian maju, mandiri dan modern," ujarnya.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Parepare Asmawati mengatakan, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat. Lahan merupakan sumberdaya yang jumlahnya tidak bertambah, namun kebutuhan atas lahan terus meningkat.
"Karena itu, ketersediaan lahan merupakan syarat mutlak memajukan sektor pertanian berkelanjutan. Terutama dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Dia mengatakan, alih fungsi lahan pertanian menimbulkan dampak besar terhadap ketahanan pangan. Permasalahan semakin kompleks karena konversi lahan pertanian subur belum diimbangi pengembangan lahan potensial.
“Karena itu, pengendalian konversi lahan pertanian pangan melalui Ranperda ini merupakan salah satu upaya mewujudkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan dalam rangka meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya,” katanya.
Adapun jangkauan pengaturan dari Perda tersebut sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membimbing masyarakat, kelompok serta individu dengan peraturan daerah. Juga, pemerintah daerah dalam menetapkan pedoman perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan peraturan daerah.
Di kesempatan tersebut juga diserahkan Ranperda dari Ketua DPRD Andi Nurhatina Tipu kepada Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, mewakili Pemerintah Kota Parepare.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Parepare Asmawati mengatakan, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat. Lahan merupakan sumberdaya yang jumlahnya tidak bertambah, namun kebutuhan atas lahan terus meningkat.
"Karena itu, ketersediaan lahan merupakan syarat mutlak memajukan sektor pertanian berkelanjutan. Terutama dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Dia mengatakan, alih fungsi lahan pertanian menimbulkan dampak besar terhadap ketahanan pangan. Permasalahan semakin kompleks karena konversi lahan pertanian subur belum diimbangi pengembangan lahan potensial.
“Karena itu, pengendalian konversi lahan pertanian pangan melalui Ranperda ini merupakan salah satu upaya mewujudkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan dalam rangka meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya,” katanya.
Adapun jangkauan pengaturan dari Perda tersebut sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membimbing masyarakat, kelompok serta individu dengan peraturan daerah. Juga, pemerintah daerah dalam menetapkan pedoman perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan peraturan daerah.
Di kesempatan tersebut juga diserahkan Ranperda dari Ketua DPRD Andi Nurhatina Tipu kepada Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, mewakili Pemerintah Kota Parepare.
(ars)
tulis komentar anda