Kementan Dorong Kota Parepare Membuat Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Kamis, 04 Maret 2021 - 13:27 WIB
loading...
Kementan Dorong Kota...
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Parepare kembali menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kali ini Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
A A A
PAREPARE - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Parepare kembali menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kali ini Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Perda LP2B sangat penting demi menjaga produktivitas pangan di tengah terus meningkatnya populasi penduduk di Tanah Air bahkan dunia.

"Kami terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain," ujarnya, Rabu (3/3/2021).

Dia meminta semua pihak untuk serius dalam menjaga lahan pertanian. Selain menjadi faktor utama dalam tersedianya pangan, Mentan meyakini sektor ini pun akan menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia.

"Bahkan, jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan," ujarnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

"Apresiasi komitmen terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kami sampaikan kepada semua pihak, termasuk kepada Bapemperda DPRD Kota Parepare, karena sudah mengupayakan Penetapan LP2B," ujarnya.

Dia mengatakan, perlindungan LP2B tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian, tetapi hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

Terkait dengan pengaturan jaminan ketersediaan pangan, telah diundangkan melalui Undang- Undang Nomor 41/2009, beserta turunannya. Dalam peraturan tersebut diamanatkan agar ditetapkan KP2B, LP2B dan LCP2B dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

"Upaya pencegahan alih fungsi lahan ini diharapkan sebagai penggerak pembangunan pertanian pedesaan menuju pertanian maju, mandiri dan modern," ujarnya.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Parepare Asmawati mengatakan, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat. Lahan merupakan sumberdaya yang jumlahnya tidak bertambah, namun kebutuhan atas lahan terus meningkat.

"Karena itu, ketersediaan lahan merupakan syarat mutlak memajukan sektor pertanian berkelanjutan. Terutama dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Dia mengatakan, alih fungsi lahan pertanian menimbulkan dampak besar terhadap ketahanan pangan. Permasalahan semakin kompleks karena konversi lahan pertanian subur belum diimbangi pengembangan lahan potensial.

“Karena itu, pengendalian konversi lahan pertanian pangan melalui Ranperda ini merupakan salah satu upaya mewujudkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan dalam rangka meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya,” katanya.

Adapun jangkauan pengaturan dari Perda tersebut sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membimbing masyarakat, kelompok serta individu dengan peraturan daerah. Juga, pemerintah daerah dalam menetapkan pedoman perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan peraturan daerah.

Di kesempatan tersebut juga diserahkan Ranperda dari Ketua DPRD Andi Nurhatina Tipu kepada Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, mewakili Pemerintah Kota Parepare.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Diskriminasi Menahun:...
Diskriminasi Menahun: Daging Sapi Vs Daging Kerbau
Kementan Bentuk 33 Balai...
Kementan Bentuk 33 Balai Besar Modernisasi Pertanian di 33 Provinsi
Raih Penghargaan, Pusat...
Raih Penghargaan, Pusat PVTPP Kementan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Wamentan Sudaryono Anak...
Wamentan Sudaryono Anak Petani Desa Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo
Peredaran Beras Oplosan...
Peredaran Beras Oplosan Marak, Anggota Komisi IV Desak Pemerintah Segera Tindak Tegas
Mentan Amran: Rehabilitasi...
Mentan Amran: Rehabilitasi Sawah Pascabencana di Sumatera Tanggung Jawab Negara
Program Upland Jadi...
Program Upland Jadi Penggerak Pertanian di Dataran Tinggi
Mentan Amran Copot Oknum...
Mentan Amran Copot Oknum ASN yang Sewakan Lahan Negara 300 Hektare
Rekomendasi
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Fosil Terlupakan selama...
Fosil Terlupakan selama 40 Tahun Ternyata Dinosaurus Pertama Antartika
Berita Terkini
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved