Kementan Dorong Kota Parepare Membuat Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Kamis, 04 Maret 2021 - 13:27 WIB
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Parepare kembali menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kali ini Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
PAREPARE - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Parepare kembali menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kali ini Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Perda LP2B sangat penting demi menjaga produktivitas pangan di tengah terus meningkatnya populasi penduduk di Tanah Air bahkan dunia.

"Kami terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain," ujarnya, Rabu (3/3/2021).

Dia meminta semua pihak untuk serius dalam menjaga lahan pertanian. Selain menjadi faktor utama dalam tersedianya pangan, Mentan meyakini sektor ini pun akan menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia.



"Bahkan, jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan," ujarnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

"Apresiasi komitmen terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kami sampaikan kepada semua pihak, termasuk kepada Bapemperda DPRD Kota Parepare, karena sudah mengupayakan Penetapan LP2B," ujarnya.

Dia mengatakan, perlindungan LP2B tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian, tetapi hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

Terkait dengan pengaturan jaminan ketersediaan pangan, telah diundangkan melalui Undang- Undang Nomor 41/2009, beserta turunannya. Dalam peraturan tersebut diamanatkan agar ditetapkan KP2B, LP2B dan LCP2B dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More