KPK Dalami Pembelian Aset SYL Diduga dari Setoran Badan Karantina Pertanian

Jum'at, 27 September 2024 - 10:14 WIB
loading...
KPK Dalami Pembelian...
KPK memeriksa PNS Badan Karantina Pertanian, pada Kamis 26 September 2024. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/SINDOnews/Riyan Rizki
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Karantina Pertanian, pada Kamis 26 September 2024. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) .

Dari keterangannya, tim penyidik KPK menggali perihal pembelian aset SYL. "Didalami terkait dengan pembelian barang atau aset untuk SYL yang berasal dari setoran Badan Karantina Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (27/9/2024).

Sekadar informasi, SYL telah divonis 10 tahun terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman kurungan badan SYL menjadi 12 tahun.



"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU. "Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Mei 2024.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)