Ini Alasan DPR Tidak Memasukan Revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas
Jum'at, 26 Februari 2021 - 19:06 WIB
BOGOR - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengungkap alasan tidak memasukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) sebagai usulan prioritas Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ).
Awik, sapaan akrab Achmad Baidowi menyebut, ada beberapa faktor revisi UU ITE tidak dimasukan dalam usulan prioritas Prolegnas DPR. Di antaranya adalah terbentur oleh UU Nomor 15 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan dan perundang-undangan.
"DPR dalam hal ini sudah menyadari bahwa UU ITE ini harus direvisi, maka kemudian ketika penyusunan Prolegnas jangka menengah yakni 5 tahunan kami DPR bersepakat dari semua fraksi mengajukan Revisi UU ini sebagai usul inisiatif DPR," kata politikus PPP itu dalam Diskusi Daring Perhimpunan Pergerakan Indonesia dengan tema revisi UU ITE dan Wajah Demokrasi Indonesia, Jumat (25/2/2021).
Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi terhadap Perubahan
Namun, lanjut dia, usulan revisi UU ITE ini tidak masuk prioritas karena DPR terbentur oleh UU Nomor 15 tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan. "Yang mana ketentuan formilnya bahwa sebuah RUU bisa masuk unsur Prolegnas prioritas apabila dia sudah memiliki naskah akademik, yang kedua dia memiliki draf RUU-nya," ungkapnya.
Terkait dengan itu, kata Awik, di DPR waktu penyusunan prolegnas saat itu baru memiliki ide bahwa UU ini harus direvisi.
"Dengan segala dinamikanya aspirasi masukan dari masyarakat maka kemudian kita tampung, supaya nanti ketika pada saat naskah akademiknya revisi UU itu sudah ada, maka akan kita angkat atas usul inisiatif DPR dalam prolegnas prioritas," ujarnya.
Awik mengakui langkah tersebut terkesan prosedural, tapi itu sudah menjadi mekanisme yang diatur dalam UU.
Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE Bisa Kurangi Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
Awik, sapaan akrab Achmad Baidowi menyebut, ada beberapa faktor revisi UU ITE tidak dimasukan dalam usulan prioritas Prolegnas DPR. Di antaranya adalah terbentur oleh UU Nomor 15 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan dan perundang-undangan.
"DPR dalam hal ini sudah menyadari bahwa UU ITE ini harus direvisi, maka kemudian ketika penyusunan Prolegnas jangka menengah yakni 5 tahunan kami DPR bersepakat dari semua fraksi mengajukan Revisi UU ini sebagai usul inisiatif DPR," kata politikus PPP itu dalam Diskusi Daring Perhimpunan Pergerakan Indonesia dengan tema revisi UU ITE dan Wajah Demokrasi Indonesia, Jumat (25/2/2021).
Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi terhadap Perubahan
Namun, lanjut dia, usulan revisi UU ITE ini tidak masuk prioritas karena DPR terbentur oleh UU Nomor 15 tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan. "Yang mana ketentuan formilnya bahwa sebuah RUU bisa masuk unsur Prolegnas prioritas apabila dia sudah memiliki naskah akademik, yang kedua dia memiliki draf RUU-nya," ungkapnya.
Terkait dengan itu, kata Awik, di DPR waktu penyusunan prolegnas saat itu baru memiliki ide bahwa UU ini harus direvisi.
"Dengan segala dinamikanya aspirasi masukan dari masyarakat maka kemudian kita tampung, supaya nanti ketika pada saat naskah akademiknya revisi UU itu sudah ada, maka akan kita angkat atas usul inisiatif DPR dalam prolegnas prioritas," ujarnya.
Awik mengakui langkah tersebut terkesan prosedural, tapi itu sudah menjadi mekanisme yang diatur dalam UU.
Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE Bisa Kurangi Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
tulis komentar anda