Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi terhadap Perubahan

Kamis, 25 Februari 2021 - 18:28 WIB
loading...
Soal Revisi UU ITE,...
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap revisi Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (UU ITE). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap revisi Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni ( UU ITE ). Untuk itu, pemerintah telah membentuk tim kajian dalam merumuskan pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

Hal itu dikatakan Mahfud saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (25/2/2021).

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan, hukum adalah produk resultante dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi dan hukum. Maka itu, jangan alergi terhadap perubahan, karena hukum bisa berubah sesuai perkembangan masyarakat.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Bakal Undang Terlapor hingga Komnas HAM

"Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE. Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet," ujarnya.

Mahfud juga menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuat resultante baru yang nantinya mencakup dua hal. Pertama, nantinya revisi memungkinkan dibuat kriteria implementatif, apa kriterianya sebuah pasal, sebuah aturan itu, agar bisa diterapkan secara adil. Kemudian yang kedua, kata Mahfud, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.

"Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi. Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu," kata mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) itu.

Baca juga: Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum


(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)