SE Kapolri soal UU ITE Bisa Kurangi Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang panduan atau tata cara penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) menuai respons positif di kalangan masyarakat.
Sekretaris Nasional Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar memandang, SE tersebut setidaknya memberikan harapan kepada masyarakat bahwa pemerintah tampak serius memperbaiki iklim demokrasi khususnya menyangkut indek persepsi demokrasi yang turun.
"SE ini langkah bagus untuk mengurangi dampak kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi meski terlambat," kata Erwin saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).
(Baca: Tim Kajian UU ITE Bakal Undang Terlapor hingga Komnas HAM)
Selain itu, Erwin mengatakan, SE itu juga paling tidak memberikan panduan sementara bagi penegak hukum dalam merespons wacana revisi UU nomor 19/2016 tentang UU ITE yang diusulkan pemerintah. Mengingat, jika melihat proses legislasi di Senayan, usulan itu ternyata tak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang prioritaskan di 2021.
"Oleh karena itu, untuk menunjukan komitmen Polri dan pemerintah utk melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat, semua kasus yang terkait dengan UU ITE yang sedang berjalan harus dihentikan," ujar aktivis HAM ini.
Lihat Juga: Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
Sekretaris Nasional Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar memandang, SE tersebut setidaknya memberikan harapan kepada masyarakat bahwa pemerintah tampak serius memperbaiki iklim demokrasi khususnya menyangkut indek persepsi demokrasi yang turun.
"SE ini langkah bagus untuk mengurangi dampak kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi meski terlambat," kata Erwin saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).
(Baca: Tim Kajian UU ITE Bakal Undang Terlapor hingga Komnas HAM)
Selain itu, Erwin mengatakan, SE itu juga paling tidak memberikan panduan sementara bagi penegak hukum dalam merespons wacana revisi UU nomor 19/2016 tentang UU ITE yang diusulkan pemerintah. Mengingat, jika melihat proses legislasi di Senayan, usulan itu ternyata tak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang prioritaskan di 2021.
"Oleh karena itu, untuk menunjukan komitmen Polri dan pemerintah utk melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat, semua kasus yang terkait dengan UU ITE yang sedang berjalan harus dihentikan," ujar aktivis HAM ini.
Lihat Juga: Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
(muh)