Pemerintah Bentuk Tim Kajian UU ITE, Bertugas hingga 22 Mei 2021
Senin, 22 Februari 2021 - 14:45 WIB
Dalam salinan tersebut tertulis bahwasanya tim pelaksana dapat dibantu oleh praktisi, akademisi, tenaga ahli, korban, atau pelaku tindak pidana UU ITE, dan beberapa pihak lain sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan.
"Tim kajian UU ITE sebagaimana disebut pada diktum kesatu bertugas mulai dari tanggal ditetapkannya ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021," bunyi salinan Keputusan tersebut dikutup, Senin (22/2/2021).
Berikut pihak-pihak yang menjadi tim pengarah dan tim pelaksana kajian UU ITE:
Tim pengarah:
1. Menko Polhukam Mahfud MD
2. Menkumham Yasonna Laoly
3. Menkominfo Johnny G Plate
4. Jaksa Agung ST Burhanuddin
5. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Tim Pelaksana
"Tim kajian UU ITE sebagaimana disebut pada diktum kesatu bertugas mulai dari tanggal ditetapkannya ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021," bunyi salinan Keputusan tersebut dikutup, Senin (22/2/2021).
Berikut pihak-pihak yang menjadi tim pengarah dan tim pelaksana kajian UU ITE:
Tim pengarah:
1. Menko Polhukam Mahfud MD
2. Menkumham Yasonna Laoly
3. Menkominfo Johnny G Plate
4. Jaksa Agung ST Burhanuddin
5. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Tim Pelaksana
Lihat Juga :
tulis komentar anda