Pemerintah Bentuk Tim Kajian UU ITE, Bertugas hingga 22 Mei 2021

Senin, 22 Februari 2021 - 14:45 WIB
loading...
Pemerintah Bentuk Tim...
Pemerintah Bentuk Tim Kajian UU ITE, Bertugas hingga 22 Mei 2021. Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021.

Surat keputusan ditetapkan pada hari ini, Senin (22/2/2021). Dalam surat tersebut, tertulis tim kajian terdiri dari pengarah dan tim pelaksana.

Adapun tim pengarah memiliki tugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturna perundang-undangan di bidang ITE.

Baca juga: LBH Pers Kritik Pemerintah terkait Pembuatan Interpretasi UU ITE


Tim pelaksana terdiri dari ketua dan sekretaris yang memiliki lima tugas. Pertama, mengoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum atau masyarakat terkait pelaksanaan perundang-undangan tersebut.

Kedua, mengoordinasikan penyusunan hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut. Ketiga, mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan. Keempat, memberikan rekomendasi, dan terakhir, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian kepada pengarah secar periodik.

Baca juga: Baru Heboh Pasal Karet UU ITE, Ini Deretan Mereka yang Terjerat


Dalam salinan tersebut tertulis bahwasanya tim pelaksana dapat dibantu oleh praktisi, akademisi, tenaga ahli, korban, atau pelaku tindak pidana UU ITE, dan beberapa pihak lain sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan.

"Tim kajian UU ITE sebagaimana disebut pada diktum kesatu bertugas mulai dari tanggal ditetapkannya ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021," bunyi salinan Keputusan tersebut dikutup, Senin (22/2/2021).

Berikut pihak-pihak yang menjadi tim pengarah dan tim pelaksana kajian UU ITE:

Tim pengarah:

1. Menko Polhukam Mahfud MD
2. Menkumham Yasonna Laoly
3. Menkominfo Johnny G Plate
4. Jaksa Agung ST Burhanuddin
5. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Tim Pelaksana

1. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo
2. Sekretaris: Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Keamanan Sosial Budaya Imam Marsudi
3. Ketua Tim Sub 1: Staf Ahli Bidang Hukum Kemkominfo Henri Subiakto
4. Ketua Tim Sub 2: Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Secara total, tim pelaksana beranggotakan 23 orang dengan rincian 12 orang di Tim Sub 1 dan 11 orang di Tim Sub 2.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2583 seconds (0.1#10.140)