Pemerintah Bentuk Tim Kajian UU ITE, Bertugas hingga 22 Mei 2021
Senin, 22 Februari 2021 - 14:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah secara resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021.
Surat keputusan ditetapkan pada hari ini, Senin (22/2/2021). Dalam surat tersebut, tertulis tim kajian terdiri dari pengarah dan tim pelaksana.
Adapun tim pengarah memiliki tugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturna perundang-undangan di bidang ITE.
Baca juga: LBH Pers Kritik Pemerintah terkait Pembuatan Interpretasi UU ITE
Tim pelaksana terdiri dari ketua dan sekretaris yang memiliki lima tugas. Pertama, mengoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum atau masyarakat terkait pelaksanaan perundang-undangan tersebut.
Kedua, mengoordinasikan penyusunan hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut. Ketiga, mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan. Keempat, memberikan rekomendasi, dan terakhir, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian kepada pengarah secar periodik.
Baca juga: Baru Heboh Pasal Karet UU ITE, Ini Deretan Mereka yang Terjerat
Surat keputusan ditetapkan pada hari ini, Senin (22/2/2021). Dalam surat tersebut, tertulis tim kajian terdiri dari pengarah dan tim pelaksana.
Adapun tim pengarah memiliki tugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturna perundang-undangan di bidang ITE.
Baca juga: LBH Pers Kritik Pemerintah terkait Pembuatan Interpretasi UU ITE
Tim pelaksana terdiri dari ketua dan sekretaris yang memiliki lima tugas. Pertama, mengoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum atau masyarakat terkait pelaksanaan perundang-undangan tersebut.
Kedua, mengoordinasikan penyusunan hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut. Ketiga, mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan. Keempat, memberikan rekomendasi, dan terakhir, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian kepada pengarah secar periodik.
Baca juga: Baru Heboh Pasal Karet UU ITE, Ini Deretan Mereka yang Terjerat
tulis komentar anda