Pemerintah Bentuk Tim Kajian UU ITE, Bertugas hingga 22 Mei 2021

Senin, 22 Februari 2021 - 14:45 WIB
Pemerintah Bentuk Tim Kajian UU ITE, Bertugas hingga 22 Mei 2021. Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah secara resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021.

Surat keputusan ditetapkan pada hari ini, Senin (22/2/2021). Dalam surat tersebut, tertulis tim kajian terdiri dari pengarah dan tim pelaksana.

Adapun tim pengarah memiliki tugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturna perundang-undangan di bidang ITE.





Baca juga: LBH Pers Kritik Pemerintah terkait Pembuatan Interpretasi UU ITE


Tim pelaksana terdiri dari ketua dan sekretaris yang memiliki lima tugas. Pertama, mengoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum atau masyarakat terkait pelaksanaan perundang-undangan tersebut.

Kedua, mengoordinasikan penyusunan hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut. Ketiga, mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan. Keempat, memberikan rekomendasi, dan terakhir, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian kepada pengarah secar periodik.



Baca juga: Baru Heboh Pasal Karet UU ITE, Ini Deretan Mereka yang Terjerat
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More