Adu Argumen Pengacara dan Hakim soal Jumhur Hidayat Didatangkan ke Sidang
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:35 WIB
Menurut Direktur LBH Jakarta itu, meskipun pemeriksaan secara online itu bisa dilakukan, itu hanya jika penyelesaian perkaranya ringan. Sedangkan kasus Jumhur itu perkara substansial, yang berpengaruh terhadap demokrasi Indonesia agar suara ataupun pendapat para aktivis yang mengkritik kebijakan di Indonesia tak dikriminalisasi.
"Lalu, selain substansial, kita lihat bagaimana tata letak persidangan online ini tidak memenuhi Perma itu, kita tidak tahu di samping saksi itu siapa, secara teknis tak memenuhi ketentuan Perma karena Perma tak ada opsi lain, saksi dan ahli mesti dilakukan di pengadilan," tuturnya.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis KAMI Jumhur Hidayat
Bukan hanya meminta Jumhur untuk dihadirkan di persidangan secara langsung, pengacara juga meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan secara langsung di persidangan, bukan secara virtual. Pengacara juga menyinggung tentang tak dibolehkannya berkunjung dan berkomunikasi dengan Jumhur, padahal itu demi kepentingan pembelaan.
Menanggapi itu, hakim berpendapat, tak bisa hadirnya Jumhur ke persidangan demi mencegah adanya kerumunan dan penyebaran Covid-19. Dengan alasan mematuhi protokol kesehatan pula, Jumhur tak bisa dihadirkan secara langsung di persidangan.
"Lalu, selain substansial, kita lihat bagaimana tata letak persidangan online ini tidak memenuhi Perma itu, kita tidak tahu di samping saksi itu siapa, secara teknis tak memenuhi ketentuan Perma karena Perma tak ada opsi lain, saksi dan ahli mesti dilakukan di pengadilan," tuturnya.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis KAMI Jumhur Hidayat
Bukan hanya meminta Jumhur untuk dihadirkan di persidangan secara langsung, pengacara juga meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan secara langsung di persidangan, bukan secara virtual. Pengacara juga menyinggung tentang tak dibolehkannya berkunjung dan berkomunikasi dengan Jumhur, padahal itu demi kepentingan pembelaan.
Menanggapi itu, hakim berpendapat, tak bisa hadirnya Jumhur ke persidangan demi mencegah adanya kerumunan dan penyebaran Covid-19. Dengan alasan mematuhi protokol kesehatan pula, Jumhur tak bisa dihadirkan secara langsung di persidangan.
Lihat Juga :