Adu Argumen Pengacara dan Hakim soal Jumhur Hidayat Didatangkan ke Sidang
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:35 WIB
PN Jakarta Selatan kembalin menggelar sidang kasus penyebaran hoax dengan terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis (18/2/2021) ini. Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa M Jumhur Hidayat pada Kamis (18/2/2021) ini. Dalam persidangan, pengacara terdakwa dan hakim saling beradu argumen tentang permintaan agar Jumhur dihadirkan di persidangan.
Dalam persidangan, pengacara Jumhur, Arif Maulana meminta pada hakim dan jaksa untuk menghadirkan kliennya secara langsung demi memastikan haknya terpenuhi serta terciptanya proses persidangan yang imparsial, jujur, dan adil. Bahkan, tim pengacara sudah berkirim surat Ketua PN Jaksel tentang hal itu.
Baca juga: Pengacara Siapkan Langkah Tegas jika Hakim Tak Hadirkan Jumhur di Ruang Sidang
"Namun, sampai hari ini belum ada putusan, mestinya sesuai Perma (No. 4 tahun 2020) dilakukan dengan penetapan. Begitu juga soal penangguhan penahanan klien kami, lalu Bareskrim pun menyulitkan dalam hal berkomunikasi dengan terdakwa, padahal itu haknya (untuk berkomunikasi dengan pengacara agar dapat pendampingan hukum)," ujarnya di persidangan PN Jaksel, Kamis (18/2/2021).
Dalam persidangan, pengacara Jumhur, Arif Maulana meminta pada hakim dan jaksa untuk menghadirkan kliennya secara langsung demi memastikan haknya terpenuhi serta terciptanya proses persidangan yang imparsial, jujur, dan adil. Bahkan, tim pengacara sudah berkirim surat Ketua PN Jaksel tentang hal itu.
Baca juga: Pengacara Siapkan Langkah Tegas jika Hakim Tak Hadirkan Jumhur di Ruang Sidang
"Namun, sampai hari ini belum ada putusan, mestinya sesuai Perma (No. 4 tahun 2020) dilakukan dengan penetapan. Begitu juga soal penangguhan penahanan klien kami, lalu Bareskrim pun menyulitkan dalam hal berkomunikasi dengan terdakwa, padahal itu haknya (untuk berkomunikasi dengan pengacara agar dapat pendampingan hukum)," ujarnya di persidangan PN Jaksel, Kamis (18/2/2021).
Lihat Juga :