Adu Argumen Pengacara dan Hakim soal Jumhur Hidayat Didatangkan ke Sidang
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:35 WIB
"Kalau Covid-19, siapa tanggung jawab? Kalau Anda bisa fasilitasi dan mereka percaya, ya, silakan. Lalu, bertemu tak bisa, bisa melalui telepon, bisa bilang ke penyidiknya," kata hakim.
Hakim dan pengacara terdakwa pun terus berdebat tentang persoalan-persoalan itu hingga akhirnya hakim meminta pengacara Jumhur untuk berkomunikasi dengan jaksa dan kepolisian selama satu minggu untuk memastikan bisa tidaknya terdakwa dihadirkan di persidangan secara langsung. Begitu juga dengan persoalan tidak bisanya berkomunikasi dengan terdakwa, pengacara pun diminta berkoordinasi dengan jaksa dan kepolisian.
Sejatinya, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penutut Umum (JPU), yakni Febriyanto B, Adito P, dan Husin S. Namun, ketiganya belum diperiksa lantaran pengacara Jumhur meminta jaksa dan para saksi itu juga hadir secara langsung di persidangan.
Di persidangan pada Kamis (18/2/2021) ini, hanya ada majelis hakim yang diketuai oleh hakim Agus Widodo dan tim pengacara Jumhur saja yang hadir secara langsung. Sedangkan terdakwa, jaksa, dan tiga saksi itu hadir secara virtual.
Hakim dan pengacara terdakwa pun terus berdebat tentang persoalan-persoalan itu hingga akhirnya hakim meminta pengacara Jumhur untuk berkomunikasi dengan jaksa dan kepolisian selama satu minggu untuk memastikan bisa tidaknya terdakwa dihadirkan di persidangan secara langsung. Begitu juga dengan persoalan tidak bisanya berkomunikasi dengan terdakwa, pengacara pun diminta berkoordinasi dengan jaksa dan kepolisian.
Sejatinya, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penutut Umum (JPU), yakni Febriyanto B, Adito P, dan Husin S. Namun, ketiganya belum diperiksa lantaran pengacara Jumhur meminta jaksa dan para saksi itu juga hadir secara langsung di persidangan.
Di persidangan pada Kamis (18/2/2021) ini, hanya ada majelis hakim yang diketuai oleh hakim Agus Widodo dan tim pengacara Jumhur saja yang hadir secara langsung. Sedangkan terdakwa, jaksa, dan tiga saksi itu hadir secara virtual.
(zik)
tulis komentar anda