Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis KAMI Jumhur Hidayat
Kamis, 04 Februari 2021 - 15:12 WIB
loading...
Suasana sidang Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari 2021. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwaaktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M Jumhur Hidayat pada Kamis (4/2/2021) siang ini dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Jaksa mengklaim dakwaannya telah cermat dan teliti serta sesuai undang-undang.
Dalam jawabannya, JPU mengurai satu per satu poin eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Jumhur pada sidang pekan lalu. Poin tersebut seperti surat dakwaan yang tidak sah, penangkapan dan penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, dan dakwaan JPU dinilai tidak cermat.
Mengenai surat dakwaan yang tidak sah, JPU mengklaim telah meminta pada ketua majelis hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh ketua majelis hakim. Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan soal Kehadiran dan Penangguhan Jumhur Hidayat
"Dengan demikian dalil penasihat hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU di persidangan, Kamis (4/2/2021).
Terkait dalil penangkapan dan penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Adapun upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP. "Dan selama penyidik melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun penasihat hukumnya," tutur JPU.
Baca juga: Jumhur Hidayat Sampaikan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Cacat Formil
Dalam jawabannya, JPU mengurai satu per satu poin eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Jumhur pada sidang pekan lalu. Poin tersebut seperti surat dakwaan yang tidak sah, penangkapan dan penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, dan dakwaan JPU dinilai tidak cermat.
Mengenai surat dakwaan yang tidak sah, JPU mengklaim telah meminta pada ketua majelis hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh ketua majelis hakim. Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan soal Kehadiran dan Penangguhan Jumhur Hidayat
"Dengan demikian dalil penasihat hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU di persidangan, Kamis (4/2/2021).
Terkait dalil penangkapan dan penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Adapun upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP. "Dan selama penyidik melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun penasihat hukumnya," tutur JPU.
Baca juga: Jumhur Hidayat Sampaikan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Cacat Formil
Lihat Juga :