Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis KAMI Jumhur Hidayat

Kamis, 04 Februari 2021 - 15:12 WIB
loading...
Jaksa Minta Hakim Tolak...
Suasana sidang Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari 2021. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwaaktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M Jumhur Hidayat pada Kamis (4/2/2021) siang ini dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Jaksa mengklaim dakwaannya telah cermat dan teliti serta sesuai undang-undang.

Dalam jawabannya, JPU mengurai satu per satu poin eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Jumhur pada sidang pekan lalu. Poin tersebut seperti surat dakwaan yang tidak sah, penangkapan dan penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, dan dakwaan JPU dinilai tidak cermat.

Mengenai surat dakwaan yang tidak sah, JPU mengklaim telah meminta pada ketua majelis hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh ketua majelis hakim. Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan soal Kehadiran dan Penangguhan Jumhur Hidayat

"Dengan demikian dalil penasihat hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU di persidangan, Kamis (4/2/2021).

Terkait dalil penangkapan dan penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Adapun upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP. "Dan selama penyidik melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun penasihat hukumnya," tutur JPU.

Baca juga: Jumhur Hidayat Sampaikan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Cacat Formil
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Prabowo Ingatkan Polri,...
Prabowo Ingatkan Polri, TNI hingga Jaksa: Sepatu, Bintang, dan Topimu dari Rakyat!
Jaksa Minta Lanjutan...
Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata,...
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata, Menteri Jumhur: Jatim Ranking 1 Jaga Lingkungan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
Rekomendasi
Bawakan Dynamite, BTS...
Bawakan Dynamite, BTS Tampil Spektakuler di Halftime Show Final Piala Dunia 2026
Tangis Lionel Messi...
Tangis Lionel Messi Pecah, Jadi Laga Terakhirnya di Piala Dunia?
Piala Dunia 2026: Netanyahu...
Piala Dunia 2026: Netanyahu Dukung Argentina karena Pro-Israel, tapi Justru Dikalahkan Spanyol
Berita Terkini
Prabowo Gelar Sidang...
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini, Bahas Percepatan Program-Evaluasi
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Menkomdigi: PP TUNAS...
Menkomdigi: PP TUNAS untuk Bantu Orang Tua, Bukan Menggantikan Peran
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Safari Politik, Ketua...
Safari Politik, Ketua DPP Partai Ummat Heikal Safar Temui Sufmi Dasco
2 Sisi PFII: Potensi...
2 Sisi PFII: Potensi versus Presisi
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved