Wapres Sebut Vaksinasi COVID-19 Fardu Kifayah, Tak Masalah saat Ramadhan
Kamis, 18 Februari 2021 - 13:36 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk mengejar kekebalan kelompok atau herd immunity. Vaksinasi akan terus dilakukan meski memasuki bulan puasa atau Ramadhan pada medio April 2021.
Wakil Presiden RI Maruf Amin menyatakan, tidak masalah vaksinasi COVID-19 dilakukan pada Ramadhan. Pasalnya, pemberian vaksin melalui suntikkan ke kulit, bukan melalui lubang hidung atau pun mulut.
"Enggak apa-apa, karena itu bukan masuk dari lubang, kalau dari hidung lubang mulut, nah ini kan enggak," kata Maruf Amin yang juga seorang kiai besar Nahdlatul Ulama (NU) ini usai meresmikan Sentra Kreasi ATENSI di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/2/2021).
Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19, Wapres Ma'ruf Amin Ngantuk
Namun demikian, Maruf belum menjelaskan lebih detail tentang hukum Islam penyuntikan vaksin COVID-19 kepada orang yang berpuasa. Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga belum menjelaskan waktu pelaksanaan vaksinasi yang tepat kepada orang yang berpuasa, apakah siang atau malam hari.
Maruf menuturkan, untuk mendapatkan kekebalan kelompok atau herd immunity, vaksinasi ini harus diikuti pleh 70% warga atau sekitar 182 juta orang. Hukum vaksinasi adalah fardu kifayah.
"Saya kan sudah bilang kalau pandangan agama itu wajib, fardu kifayah, kalau belum tercapai itu dosanya belum hilang sampai dengan 182 juta itu baru gugur," katanya.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 untuk 9.729 Pedagang di Tanah Abang Ditargetkan Selesai 5 Hari
Wakil Presiden RI Maruf Amin menyatakan, tidak masalah vaksinasi COVID-19 dilakukan pada Ramadhan. Pasalnya, pemberian vaksin melalui suntikkan ke kulit, bukan melalui lubang hidung atau pun mulut.
"Enggak apa-apa, karena itu bukan masuk dari lubang, kalau dari hidung lubang mulut, nah ini kan enggak," kata Maruf Amin yang juga seorang kiai besar Nahdlatul Ulama (NU) ini usai meresmikan Sentra Kreasi ATENSI di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/2/2021).
Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19, Wapres Ma'ruf Amin Ngantuk
Namun demikian, Maruf belum menjelaskan lebih detail tentang hukum Islam penyuntikan vaksin COVID-19 kepada orang yang berpuasa. Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga belum menjelaskan waktu pelaksanaan vaksinasi yang tepat kepada orang yang berpuasa, apakah siang atau malam hari.
Maruf menuturkan, untuk mendapatkan kekebalan kelompok atau herd immunity, vaksinasi ini harus diikuti pleh 70% warga atau sekitar 182 juta orang. Hukum vaksinasi adalah fardu kifayah.
"Saya kan sudah bilang kalau pandangan agama itu wajib, fardu kifayah, kalau belum tercapai itu dosanya belum hilang sampai dengan 182 juta itu baru gugur," katanya.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 untuk 9.729 Pedagang di Tanah Abang Ditargetkan Selesai 5 Hari
(abd)
tulis komentar anda