Papua: Deforestasi dan Kejahatan Ekosida

Kamis, 18 Februari 2021 - 06:05 WIB
Ekosida di Papua

Menteri KLHK tidak boleh menutup mata dengan hanya menilai bahwa deforestasi di Papua lebih disebabkan oleh banyaknya izin yang dikeluarkan sebelum masa pemerintahannya. Demikian pula KLHK harus terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan deforestasi di Papua, baik melalui pemantauan berbasis satelit maupun dengan observasi lapangan pada tingkatan tertentu terhadap 1,26 juta ha hutan alam yang masih tersebar pada areal Pelepasan Kawasan Hutan yang peruntukannya untuk perkebunan sawit tersebut. (Laporan deforestasi KLHK 2021)

Namun, semua itu harus diletakkan dalam suatu kerangka yang utuh ketika melihat deforestasi di Papua. Sebab, praktik kejahatan ekosida merupakan praktik yang amat serius di sana. Ciri utama dari kejahatan tersebut adalah actus rius (tindakan) perusakan dan perampasan atas lingkungan hidup dan sumber daya alam diikuti oleh kekerasan fisik dan mental yang dilakukan secara sistematis dan luas serta berlangsung lama.

Laporan penelitian dan berita media menunjukkan banyak sekali fakta sejarah bahwa eksploitasi sumber daya alam di Papua selalu diikuti oleh tindakan-tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Papua harus dipahami dari pendekatan yang lebih khusus, karena ekosistem budaya dan latar belakang ekologi politik Papua punya perbedaan dengan wilayah Indonesia lainnya. Papua merupakan wilayah Indonesia yang sepanjang integrasinya memiliki luka politik dan duka ekologis.

Luka politik karena banyak kebijakan, sebut saja lingkungan hidup dan sumber daya alam yang diimplementasikan di luar dari prinsip yang mengakui dan melindungi hak sipil politik. Demikian pula duka ekologis yang disebabkan oleh pengabaian terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Pengelolaan sumber daya alam yang menghormati hak-hak masyarakat adat dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bisa menjadi bagian dari upaya untuk memperbaiki hubungan sosial politik masyarakat adat Papua dengan penguasa.
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More