Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah

Rabu, 17 Februari 2021 - 07:17 WIB
Misalnya saja kasus pemecatan caleg terpilih dengan dalih diberhentikan dari partai, aturan itu diatur dalam UU sehingga tidak bisa untuk perbaikannya PKPU menganulir ketentuan itu.

“Belum lagi pembatasan waktu penanganan pelanggaran administrasi saat rekapitulasi antara Bawaslu dengan Mahkamah Konstitusi (MK), yang juga norma pengaturannya harus di level UU, bukan di level Peraturan Bawaslu,” jelasnya.

Kemudian, kata Ihsan, pada Pasal 157 ayat (2) UU Pilkada menyebutkan, badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional. Pembentukan badan ini juga harus diatur di level UU, tidak bisa diatur di dalam peraturan lembaga. Hal ini untuk kepastian hukum penyelesaian sengketa hasil Pilkada.

“Pengaturan setingkat UU, tidak bisa diatur di dalam aturan teknis penyelenggara karena materi muatannya berbeda. Apalagi pembentukan Peraturan KPU dan Bawaslu juga tidak dapat mengatur apa yang tidak diatur di dalam UU Pemilu,” terang Ihsan.

Karena itu, ia khawatir jika nantinya akan semakin banyak pengujian PKPU ke Mahkaham Agung (MA). Pengalaman Pemilu Serentak 2019 sudah cukup membuktikan, betapa banyak pengaturan yang baik di dalam Peraturan KPU harus gugur melalui karena diuji di MA. Contoh yang paling nyata adalah PKPU soal pengurus parpol tidak boleh maju sebagai anggota DPD dalam kasus Oesman Sapta dan caleg mantan terpidana korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!