Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah

Rabu, 17 Februari 2021 - 07:17 WIB
Istana kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada (RUU Pemilu). Foto/Okezone
JAKARTA - Istana kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ( RUU Pemilu ). Segala kekurangan dalam aturan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang, diperbaiki lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Terkait hal ini, Peneliti Lembaga Kode Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana menilai, argumen pemerintah yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merevisi UU Pemilu dan Pilkada, dan akan mengandalkan PKPU ini tidak menjawab permasalahan yang ada.

“Argumen ini tidak cukup menjawab problem yang sebetulnya muncul,” ujar Ihsan saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).



Ihsan menjelaskan, perbaikan-perbaikan substansi dalam UU Pemilu dan UU Pilkada tidak dapat diatur di dalam PKPU. Pasalnya, apa yang perlu diperbaiki merupakan norma yang diatur setingkat UU, bukan norma yang diatur di dalam peraturan PKPU.

Misalnya saja kasus pemecatan caleg terpilih dengan dalih diberhentikan dari partai, aturan itu diatur dalam UU sehingga tidak bisa untuk perbaikannya PKPU menganulir ketentuan itu.

“Belum lagi pembatasan waktu penanganan pelanggaran administrasi saat rekapitulasi antara Bawaslu dengan Mahkamah Konstitusi (MK), yang juga norma pengaturannya harus di level UU, bukan di level Peraturan Bawaslu,” jelasnya.

Kemudian, kata Ihsan, pada Pasal 157 ayat (2) UU Pilkada menyebutkan, badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional. Pembentukan badan ini juga harus diatur di level UU, tidak bisa diatur di dalam peraturan lembaga. Hal ini untuk kepastian hukum penyelesaian sengketa hasil Pilkada.

“Pengaturan setingkat UU, tidak bisa diatur di dalam aturan teknis penyelenggara karena materi muatannya berbeda. Apalagi pembentukan Peraturan KPU dan Bawaslu juga tidak dapat mengatur apa yang tidak diatur di dalam UU Pemilu,” terang Ihsan.

Karena itu, ia khawatir jika nantinya akan semakin banyak pengujian PKPU ke Mahkaham Agung (MA). Pengalaman Pemilu Serentak 2019 sudah cukup membuktikan, betapa banyak pengaturan yang baik di dalam Peraturan KPU harus gugur melalui karena diuji di MA. Contoh yang paling nyata adalah PKPU soal pengurus parpol tidak boleh maju sebagai anggota DPD dalam kasus Oesman Sapta dan caleg mantan terpidana korupsi.

“Hal itu ikut mengkonfirmasi bahwa tidak ada jaminan bahwa aturannya tidak akan dipersoalkan. Apalagi implikasinya dapat mengganggu tahapan yang sedang berjalan,” bebernya.

Dengan demikian, Ihsan menambahkan ada banyak hal yang perlu diperbaiki agar kesalahan Pemilu Serentak 2019 tidak terulang di 2024. Mulai dari sistem pencalonan anggota legislatif yang partisipatif, desain keserentakan yang tidak membebani penyelenggara, penegakan hukum kepemiluan yang belum memberikan kepastian. Baca juga: UU Pemilu Tak Direvisi, Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun

“Pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) jangan hanya melihat revisi UU Pemilu pada aspek politis dan kepentingan mereka saja. Penyelenggara dan Masyarakat (Publik sebagai Pemilih) juga harus ikut dipertimbangkan. Hal ini yang belum terlihat dari pembentuk UU, karena narasi yang ada di publik soal revisi UU Pemilu hanya berkutat pada persoalan lama,” tandas Ihsan.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More