Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah

Rabu, 17 Februari 2021 - 07:17 WIB
“Hal itu ikut mengkonfirmasi bahwa tidak ada jaminan bahwa aturannya tidak akan dipersoalkan. Apalagi implikasinya dapat mengganggu tahapan yang sedang berjalan,” bebernya.

Dengan demikian, Ihsan menambahkan ada banyak hal yang perlu diperbaiki agar kesalahan Pemilu Serentak 2019 tidak terulang di 2024. Mulai dari sistem pencalonan anggota legislatif yang partisipatif, desain keserentakan yang tidak membebani penyelenggara, penegakan hukum kepemiluan yang belum memberikan kepastian. Baca juga: UU Pemilu Tak Direvisi, Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun

“Pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) jangan hanya melihat revisi UU Pemilu pada aspek politis dan kepentingan mereka saja. Penyelenggara dan Masyarakat (Publik sebagai Pemilih) juga harus ikut dipertimbangkan. Hal ini yang belum terlihat dari pembentuk UU, karena narasi yang ada di publik soal revisi UU Pemilu hanya berkutat pada persoalan lama,” tandas Ihsan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!