PPnBM Dipangkas demi Industri Mobil

Rabu, 17 Februari 2021 - 06:09 WIB
Pemberian keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan diharapkan menggairahkan sektor automotif. (Ilustrasi: SINDONews/Wawan Bastian)
SETELAH melalui perdebatan panjang, akhirnya pemerintah merealisasikan pemberian keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan. Akankah insentif diskon PPnBM itu menggairahkan sektor automotif? Ya, harapannya seperti itu, mengingat industri automotif terpaut dengan sejumlah industri manufaktur lain. Pemerintah memutuskan pemberian keringanan pajak tersebut akan berlangsung sembilan bulan yang dimulai awal Maret mendatang. Di balik kebijakan tersebut timbul pertanyaan, dapatkah insentif itu mendongkrak penjualan mobil? Mengingat mobilitas masyarakat masih rendah dengan prioritas belanja bukan beli mobil baru, tetapi kebutuhan sehari-hari—termasuk urusan kesehatan.

Melalui skenario relaksasi PPnBM, pemerintah optimistis dapat mendorong produksi automotif hingga mencapai 81.752 unit. Selain itu, kebijakan yang sempat menimbulkan tarik-menarik antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian diproyeksikan dapat mendatangkan surplus penerimaan Rp1,62 triliun. Dengan pulihnya produksi dan penjualan automotif, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut akan membawa dampak luas terhadap sektor industri di luar industri automotif, seperti industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59% terhadap industri automotif. Industri automotif juga memberi lapangan kerja lebih dari 1,5 juta orang dengan kontribusi Rp700 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB).



Industri automotif termasuk industri yang terdampak pandemi Covid-19 cukup dalam, setelah industri pariwisata dan perhotelan. Sepanjang tahun lalu penjualan mobil terjun bebas, meski pada akhir tahun sedikit mulai menunjukkan geliat penjualan. Insentif pajak diberikan untuk pembelian mobil di bawah 1.500 cc dengan kandungan lokal hingga 70%. Adapun skenarionya dibagi dalam tiga tahapan. Tahap pertama, dimulai pada Maret hingga Mei dengan diskon PPnBM 100% alias bebas pajak. Tahap kedua, periode Juni hingga Agustus dengan diskon PPnBM 50%. Tahap ketiga, pada jangka waktu September hingga November diskon PPnBM tinggal sekitar 25%.

Industri automotif sebagai industri padat kerja dapat dilihat dari lima kluster yang melibatkan 1,5 juta pekerja. Meliputi pelaku industri tingkat (tier) I melibatkan 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja. Pelaku industri tier II dan III terdiri atas 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja. Perakitan 22 perusahaan dengan 75.000 pekerja. Dealer dan bengkel resmi mencapai 14.000 perusahaan 400.000 pekerja. Lalu, dealer dan bengkel tidak resmi 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja. Jadi, tujuan relaksasi pajak itu menyelamatkan industri automotif, namun di sisi lain juga harus dipahami bahwa dengan kebijakan tersebut mengakibatkan penerimaan negara turun dari kendaraan bermotor. Saat ini rasio pajak semakin menurun yang tercermin pada pelebaran defisit anggaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!