Kasus Asabri, Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru
Senin, 15 Februari 2021 - 22:01 WIB
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka kasus PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Satu orang tersebut adalah Jimmy Sutopo (JS) Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship.
(Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Milik Benny Tjokrosaputro)
"Penyidik menetapkan saksi JS sebagai tersangka," kata Kapuspen Kum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar, Sultan Hasanudin Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
(Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 227 Ha Tanah Milik Benny Tjokro di Banten)
Leonard menjelaskan, tersangka JS merupakan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka menyusul delapan tersangka sebelumnya. "Pelaku JS ini adalah pihak swasta sebagai Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship," jelasnya.
(Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Blokir Puluhan Nomor Tunggal Identitas Investor)
Dia mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Pantauan di lokasi, tersangka keluar pukul 21.25 WIB dari Gedung Bundar, Sultan Hasanudin Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021). Dia keluar dengan menggunakan baju merah jambu.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua di antaranya mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp23.739.936.916.742,58.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Milik Benny Tjokrosaputro)
"Penyidik menetapkan saksi JS sebagai tersangka," kata Kapuspen Kum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar, Sultan Hasanudin Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
(Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 227 Ha Tanah Milik Benny Tjokro di Banten)
Leonard menjelaskan, tersangka JS merupakan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka menyusul delapan tersangka sebelumnya. "Pelaku JS ini adalah pihak swasta sebagai Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship," jelasnya.
(Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Blokir Puluhan Nomor Tunggal Identitas Investor)
Dia mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Pantauan di lokasi, tersangka keluar pukul 21.25 WIB dari Gedung Bundar, Sultan Hasanudin Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021). Dia keluar dengan menggunakan baju merah jambu.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua di antaranya mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp23.739.936.916.742,58.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
tulis komentar anda