Korupsi Asabri, Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Milik Benny Tjokrosaputro
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sebanyak 413 hektare tanah. Seluruh tanah tersebut milik tersangka PT Asabri Benny Tjokrosaputro.
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah mengatakan, penyitaan 413 hektare tersebut disita dalam beberapa sesi. Setidaknya tiga kali penyitaan dilakukan oleh direktorat eksekusi. "Progresnya yang agak signifikan itu penambahan kemarin 196 hektare ada penambahan 184 hektare lagi terkait Asabri, kemudian ada penambahan 33 hektare lagi terkait Asabri jadi seluruhnya 413 hektare," kata Febri di Jakarta, Jumat (12/2/2021).
Dia menyebut, sebanyak 413 hektare tanah tersebut merupakan milik Benny Tjokrosaputro. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi. "Seluruhnya milik Benny Tjokrosaputro," beber Febrie.
Sejumlah penyitaan tanah Benny Tjokro yaitu tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah mengatakan, penyitaan 413 hektare tersebut disita dalam beberapa sesi. Setidaknya tiga kali penyitaan dilakukan oleh direktorat eksekusi. "Progresnya yang agak signifikan itu penambahan kemarin 196 hektare ada penambahan 184 hektare lagi terkait Asabri, kemudian ada penambahan 33 hektare lagi terkait Asabri jadi seluruhnya 413 hektare," kata Febri di Jakarta, Jumat (12/2/2021).
Dia menyebut, sebanyak 413 hektare tanah tersebut merupakan milik Benny Tjokrosaputro. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi. "Seluruhnya milik Benny Tjokrosaputro," beber Febrie.
Sejumlah penyitaan tanah Benny Tjokro yaitu tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(cip)