Korupsi Asabri, Kejagung Sita 227 Ha Tanah Milik Benny Tjokro di Banten
Kamis, 11 Februari 2021 - 06:52 WIB
loading...
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Selain terlibat kasus Jiwasraya, Benny Tjokro juga menjadi tersangka korupsi Asabri. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi kasus PT Asabri Benny Tjokrosaputro . Total saat ini sudah terkumpul 227 hektare tanah yang telah disita.
"Penyitaan tanah bertambah milik Bentjok. Penyidik lagi ngejar aset tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (11/2/2021).
Secara rinci, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, terdapat beberapa lokasi penyitaan tanah dari tangan tersangka Benny Tjokrosaputro. Lokasi tanah tersebut berada di Lebak, Banten.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita Ferrari Milik Heru Hidayat
Pertama penyitaan tanah Benny Tjokro yaitu tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
"Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," katanya.
Sementara untuk tersangka Heru Hidayat Kejagung telah menyita 20 kapal dan sebuah mobil Ferrari serta sejumlah dokumen penting.
"Penyitaan tanah bertambah milik Bentjok. Penyidik lagi ngejar aset tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (11/2/2021).
Secara rinci, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, terdapat beberapa lokasi penyitaan tanah dari tangan tersangka Benny Tjokrosaputro. Lokasi tanah tersebut berada di Lebak, Banten.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita Ferrari Milik Heru Hidayat
Pertama penyitaan tanah Benny Tjokro yaitu tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
"Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," katanya.
Sementara untuk tersangka Heru Hidayat Kejagung telah menyita 20 kapal dan sebuah mobil Ferrari serta sejumlah dokumen penting.
Lihat Juga :