Korupsi Asabri, Kejagung Sita 227 Ha Tanah Milik Benny Tjokro di Banten
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi kasus PT Asabri Benny Tjokrosaputro . Total saat ini sudah terkumpul 227 hektare tanah yang telah disita.
"Penyitaan tanah bertambah milik Bentjok. Penyidik lagi ngejar aset tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (11/2/2021).
Secara rinci, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, terdapat beberapa lokasi penyitaan tanah dari tangan tersangka Benny Tjokrosaputro. Lokasi tanah tersebut berada di Lebak, Banten.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita Ferrari Milik Heru Hidayat
Pertama penyitaan tanah Benny Tjokro yaitu tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
"Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," katanya.
Sementara untuk tersangka Heru Hidayat Kejagung telah menyita 20 kapal dan sebuah mobil Ferrari serta sejumlah dokumen penting.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita 20 Unit Kapal Laut Milik Heru Hidayat
"Satu unit mobil Ferari tipe F12 Berlinetta Nomor Polisi B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," katanya.
Kemudian, satu unit kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping. Lalu, dokumen kepemilikan sembilan kapal barge atau tongkang dan 10 Kapal Tug Boat.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
"Penyitaan tanah bertambah milik Bentjok. Penyidik lagi ngejar aset tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (11/2/2021).
Secara rinci, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, terdapat beberapa lokasi penyitaan tanah dari tangan tersangka Benny Tjokrosaputro. Lokasi tanah tersebut berada di Lebak, Banten.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita Ferrari Milik Heru Hidayat
Pertama penyitaan tanah Benny Tjokro yaitu tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
"Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," katanya.
Sementara untuk tersangka Heru Hidayat Kejagung telah menyita 20 kapal dan sebuah mobil Ferrari serta sejumlah dokumen penting.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita 20 Unit Kapal Laut Milik Heru Hidayat
"Satu unit mobil Ferari tipe F12 Berlinetta Nomor Polisi B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," katanya.
Kemudian, satu unit kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping. Lalu, dokumen kepemilikan sembilan kapal barge atau tongkang dan 10 Kapal Tug Boat.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(abd)