Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya
Selasa, 09 Februari 2021 - 21:11 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Satgas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.8/2021 terkait pelaku perjalananan dari luar negeri. Dalam SE tersebut terdapat kriteria warga negara asing ( WNA ) yang diperbolehkan masuk Indonesia.
“WNA sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No.26/2020. Pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement. Dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (9/2/2021).
(Baca: Kemendagri Akan Batalkan E-KTP Bupati Sabu Raijua Terpilih Jika Terbukti WNA)
Kemudian kewajiban karantina akan dikecualikan bagi WNA bagi pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
“Dan juga WNA dengan skema travel corridor arrangement. Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk ke wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” ujarnya.
Selain itu juga tetap diimbau agar melanjutkan karantina secara mandiri selama 14 hari. “Khususnya setelah hasil test PCR ulang kedua telah keluar sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
(Baca: Kasus Kematian COVID-19 Turun 32%, Satgas: 29 Provinsi Tak Alami Kenaikan Pekan Ini)
Wiku mengatakan bahwa aturan ini akan digunakan seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu.
Penetapan kebijakan ini berharap mengurangi kebingungan di masyarakat terkait kebijakan yang berlaku.
“Namun ke depannya tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan ini dapat berubah seiring keadaan covid-19 terkini. Sehingga evaluasi akan dilakukan setiap 2 minggu sekali,” pungkasnya.
“WNA sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No.26/2020. Pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement. Dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (9/2/2021).
(Baca: Kemendagri Akan Batalkan E-KTP Bupati Sabu Raijua Terpilih Jika Terbukti WNA)
Kemudian kewajiban karantina akan dikecualikan bagi WNA bagi pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
“Dan juga WNA dengan skema travel corridor arrangement. Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk ke wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” ujarnya.
Selain itu juga tetap diimbau agar melanjutkan karantina secara mandiri selama 14 hari. “Khususnya setelah hasil test PCR ulang kedua telah keluar sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
(Baca: Kasus Kematian COVID-19 Turun 32%, Satgas: 29 Provinsi Tak Alami Kenaikan Pekan Ini)
Wiku mengatakan bahwa aturan ini akan digunakan seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu.
Penetapan kebijakan ini berharap mengurangi kebingungan di masyarakat terkait kebijakan yang berlaku.
“Namun ke depannya tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan ini dapat berubah seiring keadaan covid-19 terkini. Sehingga evaluasi akan dilakukan setiap 2 minggu sekali,” pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda