Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Sabtu, 06 Juli 2024 - 09:30 WIB
loading...
Ditjen Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 WNA asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya pada Kamis (4/07/2024). Foto/Ditjen Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya pada Kamis (4/07/2024). Sebanyak 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis (4/07/2024) pukul 14.40 WIB.
Baca juga: 11 Pati TNI AD Naik Pangkat, Ini Nama-namanya
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/7/2024).
Ditjen Imigrasi, kata Silmy, menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan 13 orang tersebut.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis (4/07/2024) pukul 14.40 WIB.
Baca juga: 11 Pati TNI AD Naik Pangkat, Ini Nama-namanya
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/7/2024).
Ditjen Imigrasi, kata Silmy, menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan 13 orang tersebut.
Lihat Juga :