Ditangkap Petugas Imigrasi Bali, 103 WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber ditangkap di sebuah vila di wilayah Tabanan, Bali kini menjalani pemeriksaan. Saat ini para WNA tersebut ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, ratusan WNA ditangkap pada Rabu, 27 Juni 2024. Saat ditangkap melalui Operasi Bali Becik Tim menemukan banyak perangkat komputer dan handphone di lokasi. "Para WNA menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali," kata Silmy, Jumat (28/6/2024).
Dari 103 orang WNA yang ditangkap sebanyak 12 perempuan dan 91 laki-laki. Dari semua WNA yang ditangkap sebanyak 14 orang merupakan WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya.
"Saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil membekuk ratusan WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber melalui operasi Bali Becik. Dalam operasi itu, tim berhasil menangkap 103 orang WNA.
Operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA. Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Pada pukul 18.00 WITA tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti. “Pukul 14.00 WITA Diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-lakii," jelasnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, ratusan WNA ditangkap pada Rabu, 27 Juni 2024. Saat ditangkap melalui Operasi Bali Becik Tim menemukan banyak perangkat komputer dan handphone di lokasi. "Para WNA menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali," kata Silmy, Jumat (28/6/2024).
Dari 103 orang WNA yang ditangkap sebanyak 12 perempuan dan 91 laki-laki. Dari semua WNA yang ditangkap sebanyak 14 orang merupakan WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya.
"Saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil membekuk ratusan WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber melalui operasi Bali Becik. Dalam operasi itu, tim berhasil menangkap 103 orang WNA.
Baca Juga
Operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA. Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Pada pukul 18.00 WITA tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti. “Pukul 14.00 WITA Diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-lakii," jelasnya.
(cip)