Beban Terlalu Berat, Publik Ingin Pilkada dan Pilpres 2024 Tak Serentak
Senin, 08 Februari 2021 - 16:03 WIB
Direktur IPI Burhanuddin Muhtadi menjelaskan, responden diberikan dua pendapat terkait dengan usulan RUU Pemilu. Pendapat pertama, pilkada yang akan datang dilakukan bersamaan waktunya dengan pileg dan pilpres. Pendapat kedua, pilkada dilakukan berbeda waktunya dengan pileg dan pilpres.
"Warga umumnya, 63,2 persen menghendaki agar pemilihan presiden dan anggota legislatif dipisah waktunya dengan pilkada. Pendapat pertama hanya 28,9 persen dan sisanya 7,9 persen tidak menjawab," kata Burhan dalam paparannya.
(Baca juga: Selesaikan Perselisihan, MK Harus Berani Keluaar dari Pasal 158 UU Pilkada)
Burhan menjelaskan, alasannya ternyata karena responden mengetahui bahwa pada Pemilu Serentak 2019, banyak petugas pemilu yang yang meninggal dunia karena beban kerja yang berat yakni 68,4% sementara sisanya tidak tahu.
"Warga yang tahu dengan banyaknya korban di pihak pelaksana pemilu 2019, umumnya tidak bisa menerima banyak korban tersebut 59,9 persen," terangnya.
"Warga umumnya, 63,2 persen menghendaki agar pemilihan presiden dan anggota legislatif dipisah waktunya dengan pilkada. Pendapat pertama hanya 28,9 persen dan sisanya 7,9 persen tidak menjawab," kata Burhan dalam paparannya.
(Baca juga: Selesaikan Perselisihan, MK Harus Berani Keluaar dari Pasal 158 UU Pilkada)
Burhan menjelaskan, alasannya ternyata karena responden mengetahui bahwa pada Pemilu Serentak 2019, banyak petugas pemilu yang yang meninggal dunia karena beban kerja yang berat yakni 68,4% sementara sisanya tidak tahu.
"Warga yang tahu dengan banyaknya korban di pihak pelaksana pemilu 2019, umumnya tidak bisa menerima banyak korban tersebut 59,9 persen," terangnya.
Lihat Juga :