Selesaikan Perselisihan, MK Harus Berani Keluar dari Pasal 158 UU Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berani keluar dari kungkungan atau jeratan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada), khususnya mengenai ambang batas 0,5 hingga 2 persen untuk pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilukada.
(Baca juga: Sidang Kedua Pilkada Rembang, MK Diminta Tolak Permohonan Harno-Bayu)
Hal ini perlu dilakukan agar MK tidak dipersepsikan sebagai benteng kecurangan pelaksanaan Pemilukada.
"Sepanjang pengamatan saya, MK, selama ini belum pernah mengambil langkah mengesampingkan Pasal 158 tersebut, padahal aspek ini sangat penting," ujar Margarito Kamis, Senin (8/2/2021).
(Baca juga: Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator)
Lebih lanjut dikemukakan Margarito, oleh karena MK tak pernah mengesampingkan Pasal 158 tersebut, maka pasal ini menjadi lisensi bagi orang-orang yang mempunyai niat jahat untuk melakukan tindakan kecurangan dalam mengikuti Pilkada.
Padahal kata dia, pasal ini dapat dikatakan sebagai extrem in justice yang dalam positive tulen sekalipun, pasal model seperti ini ditolak. "Oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan, MK harus berani keluar dari belenggu Pasal 158 UU Nomor 10/2016," kata Margarito.
Pasal mengenai syarat pengajuan gugatan sengketa hasil pemilukada ke MK itu menurutnya, oleh banyak pihak dinilai bisa adil dan sebaliknya juga bisa tidak adil. Tapi dengan tegas Margarito menilai Pasal 158 UU N0.10/2016 itu tidak adil.
"Pasal ini menurut saya bertentangan dengan hakekat demokrasi, sebab bagaimana bisa hak diperoleh dengan cara yang tidak sah,” ujarnya.
Karena itu tandas Margarito, MK harus tahu betul fakta persidangan, bagaimana calon-calon menggunakan APBD, menggerakkan aparatur birokrasi dari kabupaten hingga desa.
(Baca juga: Sidang Kedua Pilkada Rembang, MK Diminta Tolak Permohonan Harno-Bayu)
Hal ini perlu dilakukan agar MK tidak dipersepsikan sebagai benteng kecurangan pelaksanaan Pemilukada.
"Sepanjang pengamatan saya, MK, selama ini belum pernah mengambil langkah mengesampingkan Pasal 158 tersebut, padahal aspek ini sangat penting," ujar Margarito Kamis, Senin (8/2/2021).
(Baca juga: Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator)
Lebih lanjut dikemukakan Margarito, oleh karena MK tak pernah mengesampingkan Pasal 158 tersebut, maka pasal ini menjadi lisensi bagi orang-orang yang mempunyai niat jahat untuk melakukan tindakan kecurangan dalam mengikuti Pilkada.
Padahal kata dia, pasal ini dapat dikatakan sebagai extrem in justice yang dalam positive tulen sekalipun, pasal model seperti ini ditolak. "Oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan, MK harus berani keluar dari belenggu Pasal 158 UU Nomor 10/2016," kata Margarito.
Pasal mengenai syarat pengajuan gugatan sengketa hasil pemilukada ke MK itu menurutnya, oleh banyak pihak dinilai bisa adil dan sebaliknya juga bisa tidak adil. Tapi dengan tegas Margarito menilai Pasal 158 UU N0.10/2016 itu tidak adil.
"Pasal ini menurut saya bertentangan dengan hakekat demokrasi, sebab bagaimana bisa hak diperoleh dengan cara yang tidak sah,” ujarnya.
Karena itu tandas Margarito, MK harus tahu betul fakta persidangan, bagaimana calon-calon menggunakan APBD, menggerakkan aparatur birokrasi dari kabupaten hingga desa.