Mata Uang Dinar dan Dirham, Utamakan Edukasi Bukan Penangkapan
Minggu, 07 Februari 2021 - 07:29 WIB
"Contohnya seperti pengembangan produk jual beli emas di bank syariah, atau contoh lain: wakaf produktif menggunakan dinar dan dirham,” ucapnya.
Baca juga: Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya soal Pasar Muamalah
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menahan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi. Zaim diamankan Selasa (2/2/2021) malam. "Iya benar," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rusdi menjelaskan, wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya soal Pasar Muamalah
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menahan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi. Zaim diamankan Selasa (2/2/2021) malam. "Iya benar," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rusdi menjelaskan, wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(abd)
Lihat Juga :