Mata Uang Dinar dan Dirham, Utamakan Edukasi Bukan Penangkapan
Minggu, 07 Februari 2021 - 07:29 WIB
JAKARTA - Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi kembali ramai diperbicangkan setelah penggagas Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi ditangkap , beberapa waktu lalu.
Merespons hal itu, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menilai, kasus yang dialami Zaim Saidi, perlu didalami dengan teliti. Menurutnya, harus digali alasan jelas, apakah penggunaan dinar dan dirham pada Pasar Muamalah itu memang benar diniatkan untuk mengganti rupiah, atau sekadar alat tukar komplementer, seperti biasa terjadi di tempat-tempat lain, seperti koin tempat bermain anak-anak.
"Jika memang terjadi kesalahan, dan dengan pertimbangan bahwa besaran nilainya yang masih sangat kecil, maka diharapkan pihak berwajib hendaknya lebih mengutamakan fungsi edukasi daripada pendekatan penangkapan yang terkesan represif," kata Anis dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat, jangan sampai isu penangkapan pendiri Pasar Muamalah Depok malah memunculkan kesan bahwa pemerintah tidak berpihak terhadap kepentingan umat Islam. Sebab, istilah dinar dan dirham, katanya, sangat akrab dengan umat Islam seperti yang tertulis di surat Ali Imran ayat 175 dan surat Yusuf ayat 20.
Selain itu, Anis juga mengimbau agar pemerintah lebih bertindak bijaksana dan mengarahkan semangat kepemilikan dinar dan dirham. Tujuannya, agar dapat lebih bersinergi dengan gerakan ekonomi syariah yang menjadi salah satu program andalan pemerintah saat ini.
"Contohnya seperti pengembangan produk jual beli emas di bank syariah, atau contoh lain: wakaf produktif menggunakan dinar dan dirham,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menahan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi. Zaim diamankan Selasa (2/2/2021) malam. "Iya benar," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rusdi menjelaskan, wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Merespons hal itu, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menilai, kasus yang dialami Zaim Saidi, perlu didalami dengan teliti. Menurutnya, harus digali alasan jelas, apakah penggunaan dinar dan dirham pada Pasar Muamalah itu memang benar diniatkan untuk mengganti rupiah, atau sekadar alat tukar komplementer, seperti biasa terjadi di tempat-tempat lain, seperti koin tempat bermain anak-anak.
"Jika memang terjadi kesalahan, dan dengan pertimbangan bahwa besaran nilainya yang masih sangat kecil, maka diharapkan pihak berwajib hendaknya lebih mengutamakan fungsi edukasi daripada pendekatan penangkapan yang terkesan represif," kata Anis dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat, jangan sampai isu penangkapan pendiri Pasar Muamalah Depok malah memunculkan kesan bahwa pemerintah tidak berpihak terhadap kepentingan umat Islam. Sebab, istilah dinar dan dirham, katanya, sangat akrab dengan umat Islam seperti yang tertulis di surat Ali Imran ayat 175 dan surat Yusuf ayat 20.
Selain itu, Anis juga mengimbau agar pemerintah lebih bertindak bijaksana dan mengarahkan semangat kepemilikan dinar dan dirham. Tujuannya, agar dapat lebih bersinergi dengan gerakan ekonomi syariah yang menjadi salah satu program andalan pemerintah saat ini.
"Contohnya seperti pengembangan produk jual beli emas di bank syariah, atau contoh lain: wakaf produktif menggunakan dinar dan dirham,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menahan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi. Zaim diamankan Selasa (2/2/2021) malam. "Iya benar," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rusdi menjelaskan, wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda