Mata Uang Dinar dan Dirham, Utamakan Edukasi Bukan Penangkapan

Minggu, 07 Februari 2021 - 07:29 WIB
loading...
Mata Uang Dinar dan...
Ruko yang digunakan untuk Pasar Muamalah Depok disegel sejak Rabu (3/2/2021). Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
JAKARTA - Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi kembali ramai diperbicangkan setelah penggagas Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi ditangkap , beberapa waktu lalu.

Merespons hal itu, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menilai, kasus yang dialami Zaim Saidi, perlu didalami dengan teliti. Menurutnya, harus digali alasan jelas, apakah penggunaan dinar dan dirham pada Pasar Muamalah itu memang benar diniatkan untuk mengganti rupiah, atau sekadar alat tukar komplementer, seperti biasa terjadi di tempat-tempat lain, seperti koin tempat bermain anak-anak.

"Jika memang terjadi kesalahan, dan dengan pertimbangan bahwa besaran nilainya yang masih sangat kecil, maka diharapkan pihak berwajib hendaknya lebih mengutamakan fungsi edukasi daripada pendekatan penangkapan yang terkesan represif," kata Anis dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).

Baca juga: Apa Benar Pasar Muamalah Beli Dirham & Dinar dari Antam? Cek Faktanya

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat, jangan sampai isu penangkapan pendiri Pasar Muamalah Depok malah memunculkan kesan bahwa pemerintah tidak berpihak terhadap kepentingan umat Islam. Sebab, istilah dinar dan dirham, katanya, sangat akrab dengan umat Islam seperti yang tertulis di surat Ali Imran ayat 175 dan surat Yusuf ayat 20.

Selain itu, Anis juga mengimbau agar pemerintah lebih bertindak bijaksana dan mengarahkan semangat kepemilikan dinar dan dirham. Tujuannya, agar dapat lebih bersinergi dengan gerakan ekonomi syariah yang menjadi salah satu program andalan pemerintah saat ini.

"Contohnya seperti pengembangan produk jual beli emas di bank syariah, atau contoh lain: wakaf produktif menggunakan dinar dan dirham,” ucapnya.

Baca juga: Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya soal Pasar Muamalah

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menahan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi. Zaim diamankan Selasa (2/2/2021) malam. "Iya benar," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rusdi menjelaskan, wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.

Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Kabulkan Penangguhan...
Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi
Polri Tolak Penangguhan...
Polri Tolak Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi
Kuasa Hukum Zaim Saidi...
Kuasa Hukum Zaim Saidi Sangat Berharap Penahanan Kliennya Ditangguhkan
Dokter Periksa Kesehatan...
Dokter Periksa Kesehatan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi di Rutan
Pendiri Pasar Muamalah...
Pendiri Pasar Muamalah Depok Tulis Surat Permintaan Maaf dari Jeruji Besi
iNews Sore Live di iNews...
iNews Sore Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 15.45: Transaksi Dinar Dirham, Pemilik Pasar Ditangkap
10 Daftar Mata Uang...
10 Daftar Mata Uang Terkuat di Dunia Saat Ini, Dolar AS Urutan Terakhir
9 Mata Uang Lebih Kuat...
9 Mata Uang Lebih Kuat dari Dolar AS, 4 di Antaranya Milik Negara Muslim
Mengenal Perbedaan Antara...
Mengenal Perbedaan Antara Mata Uang Dirham dengan Dinar
Rekomendasi
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Berita Terkini
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved