Dokter Periksa Kesehatan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi di Rutan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kondisi kesehatan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi disebut sedang kurang baik. Adapun tersangka kasus dugaan transaksi tanpa menggunakan rupiah sebagai mata uang itu masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri.
"Kemarin baru diperiksa oleh tim dokter yang disediakan oleh penyidik, sempat gula darahnya naik, asam urat segala macam apa, tidak memburuk sih, cuma kurang bagus lah," ujar Kuasa Hukum Zaim Saidi , Ali Wardi, dihubungi SINDOnews, Rabu (10/3/2021).
Namun, kata dia, mental Zaim Saidi masih sehat. "(Zaim Saidi, red) Masih di rutan. Dokternya didatangkan ke rutan," tuturnya.
Baca juga: Soal Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi, Komisi XI DPR Minta Polisi Hati-hati
Diketahui, Zaim Saidi disangkakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Zaim Saidi terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penahanan terhadap Zaim Saidi diperpanjang polisi selama 40 hari terhitung mulai 23 Februari sampai 3 April 2021. Zaim ditangkap polisi di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat pada Selasa 2 Februari 2021.
Baca juga: Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Tinggal di Griya Sakinah Depok, Begini Kesehariannya
Zaim diduga melanggar aturan terkait mata uang, lantaran melakukan transaksi jual beli menggunaan dinar dan dirham.
"Kemarin baru diperiksa oleh tim dokter yang disediakan oleh penyidik, sempat gula darahnya naik, asam urat segala macam apa, tidak memburuk sih, cuma kurang bagus lah," ujar Kuasa Hukum Zaim Saidi , Ali Wardi, dihubungi SINDOnews, Rabu (10/3/2021).
Namun, kata dia, mental Zaim Saidi masih sehat. "(Zaim Saidi, red) Masih di rutan. Dokternya didatangkan ke rutan," tuturnya.
Baca juga: Soal Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi, Komisi XI DPR Minta Polisi Hati-hati
Diketahui, Zaim Saidi disangkakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Zaim Saidi terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penahanan terhadap Zaim Saidi diperpanjang polisi selama 40 hari terhitung mulai 23 Februari sampai 3 April 2021. Zaim ditangkap polisi di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat pada Selasa 2 Februari 2021.
Baca juga: Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Tinggal di Griya Sakinah Depok, Begini Kesehariannya
Zaim diduga melanggar aturan terkait mata uang, lantaran melakukan transaksi jual beli menggunaan dinar dan dirham.
(zik)