Pendiri Pasar Muamalah Depok Tulis Surat Permintaan Maaf dari Jeruji Besi

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:23 WIB
loading...
Pendiri Pasar Muamalah Depok Tulis Surat Permintaan Maaf dari Jeruji Besi
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi menulis surat di balik penjara yang berisikan surat permohonan maaf atas kegaduhan polemik transaksi menggunakan dinar dan dirham. FOTO/INSTAGRAM
A A A
JAKARTA - Pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi menulis surat di balik penjara yang berisikan surat permohonan maaf atas kegaduhan polemik transaksi di pasar tersebut.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Zaim, Ali Wardi. Menurutnya, sepucuk kertas itu berisikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan pasar yang bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham.

Zaim, kata Ali, meminta maaf apabila kegiatan yang dilakukan dinilai meresahkan masyarakat. Dia menekankan bahwa Zaim tak bermaksud untuk membuat gaduh.

Baca juga: Heboh Pasar Muamalah, Muhammadiyah Angkat Bicara

"Isinya adalah permohonan maaf kepada seluruh pihak yang resah dan atau terganggu atas kegiatan pak Zaim," kata Ali saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/2/2021).

Ali memastikan, surat permohonan maaf itu dibuat Zaim secara langsung saat mendekam di balik jeruji besi selama menjalani masa penahanannya. Salah satu alasannya adalah diharapkan dapat mempercepat proses penangguhan yang sedang dimohonkan.

Menurut Ali, kliennya itu merupakan seorang warga negara yang baik dan taat hukum. Selain itu, dia juga mengakui NKRI sebagai negara yang berdaulat.

"Bukan mengakui pidananya, hanya memohon maaf kepada para pihak yg terganggu, karena niatnya tidak demikian, malah ingin membantu program pemerintah daalam menggiatkan ekonomi rakyat, khususnya ekonomi syariah," ucap Ali.

Baca juga: Apa Benar Pasar Muamalah Beli Dirham & Dinar dari Antam? Cek Faktanya

Dalam hal ini, penangguhan penahanan itu diajukan juga mengingat kondisi Zaim yang memiliki riwayat penyakit. Sehingga, lanjut Ali, kliennya masih memerlukan pengobatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)