Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi
Kamis, 25 Maret 2021 - 18:47 WIB
loading...
Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi. Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan Zaim Saidi , pendiri Pasar Muamalah Depok. Zaum Saidi merupakan tersangka kasus dugaan transaksi tanpa menggunakan rupiah sebagai mata uang.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan, penangguhan penahanan itu lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan. Di sisi lain, Zaim juga tetap diminta untuk wajib lapor.
"Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit serta karena pemeriksaan sudah selesai dan selama pemeriksaan kooperatif. Namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Zaim Saidi Sangat Berharap Penahanan Kliennya Ditangguhkan
Sementara itu, pengacara Zaim Saidi, Ali Wardi menyebut bahwa, polisi mengabulkan penangguhan itu dikarenakan alasan kesehatan Zaim. Ia mengatakan, kliennya akan bersikap kooperatif seusai penangguhan itu dikabulkan.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan, penangguhan penahanan itu lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan. Di sisi lain, Zaim juga tetap diminta untuk wajib lapor.
"Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit serta karena pemeriksaan sudah selesai dan selama pemeriksaan kooperatif. Namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Zaim Saidi Sangat Berharap Penahanan Kliennya Ditangguhkan
Sementara itu, pengacara Zaim Saidi, Ali Wardi menyebut bahwa, polisi mengabulkan penangguhan itu dikarenakan alasan kesehatan Zaim. Ia mengatakan, kliennya akan bersikap kooperatif seusai penangguhan itu dikabulkan.
Lihat Juga :