Kuasa Hukum Zaim Saidi Sangat Berharap Penahanan Kliennya Ditangguhkan
Rabu, 10 Maret 2021 - 11:51 WIB
loading...
Zaim Saidi. Infografis Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi , Ali Wardi masih sangat berharap agar Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Sebab, kondisi kesehatan Zaim Saidi pun disebut sedang kurang baik.
"(Masih berharap penangguhan penahanan dikabulkan) iya dong. Memang dari sisi kesehatan, di samping usia kan, usia juga sudah ini," kata Ali Wardi dihubungi SINDOnews, Rabu (10/3/2021).
Ali juga memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri. "Kejahatan dia bukan kejahatan kriminal luar biasa, ya dia orang terpandang lah, orang intelektual, terhormat, lari juga untuk apa?" ujarnya.
Baca juga: Dokter Periksa Kesehatan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi di Rutan
Kata Ali, usia Zaim Saidi sekitar 62-63 tahun. "Ditambah dengan penyakit bawaan. Alasan objektif, Bang Zaim layak ditangguhkan penahanannya," imbuhnya.
Dia menjelaskan, umumnya alasan polisi tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Kedua-duanya hampir mustahil lah dilakukan Bang Zaim, barang bukti apa lagi, karena semua sudah lengkap kan," tuturnya.
Baca juga: Soal Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi, Komisi XI DPR Minta Polisi Hati-hati
"(Masih berharap penangguhan penahanan dikabulkan) iya dong. Memang dari sisi kesehatan, di samping usia kan, usia juga sudah ini," kata Ali Wardi dihubungi SINDOnews, Rabu (10/3/2021).
Ali juga memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri. "Kejahatan dia bukan kejahatan kriminal luar biasa, ya dia orang terpandang lah, orang intelektual, terhormat, lari juga untuk apa?" ujarnya.
Baca juga: Dokter Periksa Kesehatan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi di Rutan
Kata Ali, usia Zaim Saidi sekitar 62-63 tahun. "Ditambah dengan penyakit bawaan. Alasan objektif, Bang Zaim layak ditangguhkan penahanannya," imbuhnya.
Dia menjelaskan, umumnya alasan polisi tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Kedua-duanya hampir mustahil lah dilakukan Bang Zaim, barang bukti apa lagi, karena semua sudah lengkap kan," tuturnya.
Baca juga: Soal Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi, Komisi XI DPR Minta Polisi Hati-hati
Lihat Juga :