KPK Buka Penyelidikan Baru Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Bidik Siapa?

Sabtu, 06 Februari 2021 - 11:28 WIB
Baca juga: Gelar Rekonstruksi Kasus Bansos COVID-19, KPK Munculkan Nama Ihsan Yunus

Ihsan Yunus dalam rekonstruksi itu diperagakan oleh pemeran pengganti. Dalam rekonstruksi itu dihadirkan tersangka antara lain Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, serta pihak swasta Harry Sidabuke.

Dalam rekonstruksi itu, Ihsan diarahkan sedang Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos M Syafii Nasution. Perbicangan mereka bertiga terjadi pada Februari 2020 di ruangan kantor ruang kerja M Syafii Nasution.

Ihsan Yunus pun diduga menerima uang dan dua sepeda mahal merek Brompton. Hal itu diberikan tersangka sekaligus pihak swasta Harry Van Sidabuke memberikan uang kepada Agustri Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator dari politikus PDIP Ihsan Yunus.



Baca juga: Desak Tersangkakan Ihsan Yunus, ICW: KPK Kurang Serius Kalau Tangani Politikus


Harry menyerahkan uang senilai Rp1.532.044.000 kepada Yogas. Penyerahan uang di dalam mobil di kursi belakang yang merupakan rekontruksi keenam itu dilakukan di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Harry pun bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas pada pertemuan itu. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Sedangkan untuk Pepen, KPK pernah memangilnya pada Rabu (13/1). Pepen dicecar mengenai proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek itu. Selain memeriksa Pepen, tim penyidik juga menggeledah kediaman Pepen di bilangan Bekasi dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More