Desak Tersangkakan Ihsan Yunus, ICW: KPK Kurang Serius Kalau Tangani Politikus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politikus PDIP Ihsan Yunus diduga menerima sejumlah uang dan dua sepeda supermahal, Brompton. Hal itu terkuak dalam rekonstruksi kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 di Gedung C1 KPK, Senin (1/1/2021) kemarin.
Dalam rekonstruksi tersangka Harry Van Sidabuke memberikan uang kepada Agustri Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator Ihsan Yunus.
Baca Juga: Gisel Beli Tesla Model X Rp3 Miliar untuk Antar Gempi Sekolah
Harry menyerahkan uang Rp1,5 miliar lebih kepada Yogas di kursi belakang mobil di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020. Harry kembali bertemu Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude dan memberikan dua sepeda Brompton. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil
(Baca:Penjelasan KPK Tak Hadirkan Juliari Batubara di Rekonstruksi Kasus Bansos)
Berkaitan dengan perkembangan ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut keterlibatan Ihsan Yunus.
"Untuk kasus ini, ICW mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Apalagi sebenarnya sudah jelas nama Ihsan ada di rekonstruksi ya. Mau apapun background-nya, apalagi politikus, harus dikejar dan dituntaskan," ujar peneliti ICW Dewi Anggraeni dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Pak Jokowi! Buruh Minta BLT Subsidi Gaji Lanjut Lagi
Menurut Dewi, pemberian uang 1,5 M dan dua sepeda Brompton sudah cukup dijadikan bukti untuk menetapkan Ihsan Yunus sebagai tersangka. "Itu sudah 2 alat bukti dan juga terbukti jelas perannya Ihsan," kata Dewi.
"Nah makanya ICW desak KPK segera masuk ke tahap baru. Karena sejauh ini kan KPK bisa dikatakan agak kurang serius ya kalo menangani politikus," tambahnya.
(Baca:Penyuap Kasus Bansos COVID-19 Serahkan Duit Rp50 Juta di Tempat Karaoke)
Seharusnya, lanjut Dewi, KPK penetapan tersangka Ihsan Yunus sangat mungkin dilakukan karena termasuk dalam bagian pengembangan perkara kasus suap bansos.
"Setahu saya, kasus yang sedang ditangani KPK itu bisa berkembang lalu bisa ditetapkan tersangka lagi selama sudah memenuhi aturan. Nah kalau KPK menyatakan pendapat seperti itu, malah harus dipertanyakan ulang. Kasus juliari dan kasus Ihsan misalnya, kan bukan kasus berbeda, kenapa harus dibedakan penanganannya?” Jelasnya.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Dalam rekonstruksi tersangka Harry Van Sidabuke memberikan uang kepada Agustri Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator Ihsan Yunus.
Baca Juga: Gisel Beli Tesla Model X Rp3 Miliar untuk Antar Gempi Sekolah
Harry menyerahkan uang Rp1,5 miliar lebih kepada Yogas di kursi belakang mobil di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020. Harry kembali bertemu Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude dan memberikan dua sepeda Brompton. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil
(Baca:Penjelasan KPK Tak Hadirkan Juliari Batubara di Rekonstruksi Kasus Bansos)
Berkaitan dengan perkembangan ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut keterlibatan Ihsan Yunus.
"Untuk kasus ini, ICW mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Apalagi sebenarnya sudah jelas nama Ihsan ada di rekonstruksi ya. Mau apapun background-nya, apalagi politikus, harus dikejar dan dituntaskan," ujar peneliti ICW Dewi Anggraeni dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Pak Jokowi! Buruh Minta BLT Subsidi Gaji Lanjut Lagi
Menurut Dewi, pemberian uang 1,5 M dan dua sepeda Brompton sudah cukup dijadikan bukti untuk menetapkan Ihsan Yunus sebagai tersangka. "Itu sudah 2 alat bukti dan juga terbukti jelas perannya Ihsan," kata Dewi.
"Nah makanya ICW desak KPK segera masuk ke tahap baru. Karena sejauh ini kan KPK bisa dikatakan agak kurang serius ya kalo menangani politikus," tambahnya.
(Baca:Penyuap Kasus Bansos COVID-19 Serahkan Duit Rp50 Juta di Tempat Karaoke)
Seharusnya, lanjut Dewi, KPK penetapan tersangka Ihsan Yunus sangat mungkin dilakukan karena termasuk dalam bagian pengembangan perkara kasus suap bansos.
"Setahu saya, kasus yang sedang ditangani KPK itu bisa berkembang lalu bisa ditetapkan tersangka lagi selama sudah memenuhi aturan. Nah kalau KPK menyatakan pendapat seperti itu, malah harus dipertanyakan ulang. Kasus juliari dan kasus Ihsan misalnya, kan bukan kasus berbeda, kenapa harus dibedakan penanganannya?” Jelasnya.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(muh)