Gelar Rekonstruksi Kasus Bansos COVID-19, KPK Munculkan Nama Ihsan Yunus
Senin, 01 Februari 2021 - 14:13 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) pandemi COVID-19 Jabodetabek pada 2020. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) pandemi COVID-19 Jabodetabek pada 2020. Tersangka yang dihadirkan antara lain Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), serta pihak swasta Harry Sidabuke.
Nama politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi tersebut. Ihsan dalam rekonstruksi itu diperagakan oleh pemeran pengganti. Baca juga: KPK Sebut Dugaan Duit Suap Bansos Juga Mengalir ke Dirjen Linjamsos
Dalam rekonstruksi itu, Ihsan diarahkan sedang berbincang tersangka sekaligus PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos M Syafii Nasution. Perbicangan mereka bertiga diduga terjadi pada Februari 2020 di ruangan kantor ruang kerja M Syafii Nasution.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek Bansos COVID-19 di Kemensos .
Nama politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi tersebut. Ihsan dalam rekonstruksi itu diperagakan oleh pemeran pengganti. Baca juga: KPK Sebut Dugaan Duit Suap Bansos Juga Mengalir ke Dirjen Linjamsos
Dalam rekonstruksi itu, Ihsan diarahkan sedang berbincang tersangka sekaligus PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos M Syafii Nasution. Perbicangan mereka bertiga diduga terjadi pada Februari 2020 di ruangan kantor ruang kerja M Syafii Nasution.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek Bansos COVID-19 di Kemensos .
Lihat Juga :