Gelar Rekonstruksi Kasus Bansos COVID-19, KPK Munculkan Nama Ihsan Yunus

Senin, 01 Februari 2021 - 14:13 WIB
loading...
Gelar Rekonstruksi Kasus Bansos COVID-19, KPK Munculkan Nama Ihsan Yunus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) pandemi COVID-19 Jabodetabek pada 2020. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) pandemi COVID-19 Jabodetabek pada 2020. Tersangka yang dihadirkan antara lain Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), serta pihak swasta Harry Sidabuke.

Nama politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi tersebut. Ihsan dalam rekonstruksi itu diperagakan oleh pemeran pengganti.

Dalam rekonstruksi itu, Ihsan diarahkan sedang berbincang tersangka sekaligus PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos M Syafii Nasution. Perbicangan mereka bertiga diduga terjadi pada Februari 2020 di ruangan kantor ruang kerja M Syafii Nasution.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek Bansos COVID-19 di Kemensos .

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabuke.

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)