Kementan Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Jual Pupuk Paket Subsidi dan Non Subsidi

Rabu, 03 Februari 2021 - 18:44 WIB
"Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujar Sarwo Edhy.

Kementan juga meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

"Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, silakan laporkan ke pihak berwenang bila menemukan kejanggalan," pungkas Sarwo Edhy.

Penegasan yang sama disampaikan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Gusrizal. Menurutnya PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen dan distributor pupuk bersubsidi, tidak mengeluarkan kebijakan bahwa penjualan pupuk bersubsidi oleh distributor dan kios dilakukan dalam bentuk paket.

Gusrizal mengatakan, perusahaan tidak pernah memaksa petani membeli pupuk jenis nonsubsidi, agar mereka bisa mendapatkan pupuk subsidi.

"Kami tidak pernah memaketkan, itu pilihan ada di petani, mau ambil subsidi urea saja boleh, subsidi urea dan NPK boleh, dan komersial urea pun boleh, tapi kami tidak memaksa. Tidak ada kebijakan dari perusahaan kami harus dipaketkan," katanya.

Menurutnya, perseroan telah mengeluarkan surat imbauan kepada distributor dan kios di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penjualan pupuk subsidi secara paket, apalagi memaksa petani untuk membeli pupuk non subsidi.
(ars)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More