Kementan Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Jual Pupuk Paket Subsidi dan Non Subsidi

Rabu, 03 Februari 2021 - 18:44 WIB
loading...
Kementan Tegaskan Tidak...
Kementan menegaskan pupuk bersubsidi tidak boleh dijual dengan pupuk non subsidi. Semua petani tercantum dalam e-RDKK bisa mendapatkan pupuk bersubsidi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan pupuk bersubsidi tidak boleh dijual secara paket dengan pupuk non subsidi. Semua petani yang namanya tercantum dalam e-RDKK bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhannya.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengatakan, kebijakan pupuk bersubsidi dikeluarkan bukan untuk memberatkan petani. Tetapi justru untuk membantu petani memperlancar usaha taninya.

"Pupuk subsidi dikeluarkan untuk mendukung aktivitas usaha tani para petani. Jadi tidak ada kebijakan menjual pupuk subsidi secara paket. Petani bisa mendapatkan pupuk tersebut sesuai dengan kebutuhannya," ujar Mentan SYL, Rabu (3/2/2021).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy menambahkan, data-data petani penerima pupuk bersubsidi sudah tercantum dalam e-RDKK. Dan petani bisa mendapatkan pupuk sesuai data yang tercantum.

"Tidak ada kebijakan mengharuskan petani mendapatkan pupuk secara paket dengan pupuk non subsidi," tegas Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menegaskan jika distribusi pupuk subsidi mengacu pada prinsip 6T atau 6 Tepat. Selain itu, Kementan juga meminta partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi.

"Prinsip distribusi pupuk subsidi yang diterapkan adalah 6T alias 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Harga, dan Tepat Sasaran," terang Sarwo Edhy.

Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementan terus membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.

Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujar Sarwo Edhy.

Kementan juga meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

"Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, silakan laporkan ke pihak berwenang bila menemukan kejanggalan," pungkas Sarwo Edhy.

Penegasan yang sama disampaikan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Gusrizal. Menurutnya PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen dan distributor pupuk bersubsidi, tidak mengeluarkan kebijakan bahwa penjualan pupuk bersubsidi oleh distributor dan kios dilakukan dalam bentuk paket.

Gusrizal mengatakan, perusahaan tidak pernah memaksa petani membeli pupuk jenis nonsubsidi, agar mereka bisa mendapatkan pupuk subsidi.

"Kami tidak pernah memaketkan, itu pilihan ada di petani, mau ambil subsidi urea saja boleh, subsidi urea dan NPK boleh, dan komersial urea pun boleh, tapi kami tidak memaksa. Tidak ada kebijakan dari perusahaan kami harus dipaketkan," katanya.

Menurutnya, perseroan telah mengeluarkan surat imbauan kepada distributor dan kios di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penjualan pupuk subsidi secara paket, apalagi memaksa petani untuk membeli pupuk non subsidi.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)