Kementan Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Jual Pupuk Paket Subsidi dan Non Subsidi

Rabu, 03 Februari 2021 - 18:44 WIB
Kementan menegaskan pupuk bersubsidi tidak boleh dijual dengan pupuk non subsidi. Semua petani tercantum dalam e-RDKK bisa mendapatkan pupuk bersubsidi
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan pupuk bersubsidi tidak boleh dijual secara paket dengan pupuk non subsidi. Semua petani yang namanya tercantum dalam e-RDKK bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhannya.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengatakan, kebijakan pupuk bersubsidi dikeluarkan bukan untuk memberatkan petani. Tetapi justru untuk membantu petani memperlancar usaha taninya.



"Pupuk subsidi dikeluarkan untuk mendukung aktivitas usaha tani para petani. Jadi tidak ada kebijakan menjual pupuk subsidi secara paket. Petani bisa mendapatkan pupuk tersebut sesuai dengan kebutuhannya," ujar Mentan SYL, Rabu (3/2/2021).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy menambahkan, data-data petani penerima pupuk bersubsidi sudah tercantum dalam e-RDKK. Dan petani bisa mendapatkan pupuk sesuai data yang tercantum.

"Tidak ada kebijakan mengharuskan petani mendapatkan pupuk secara paket dengan pupuk non subsidi," tegas Sarwo Edhy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!