Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Kasasi ke MA
Senin, 14 Oktober 2024 - 15:15 WIB
loading...
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang diterimanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang diterimanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Status perkara: permohonan kasasi," bunyi status perkara SYL yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua Terdakwa lain, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta pun mengajukan permohonan kasasi. Dalam kasus ini, awalnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Baca juga: Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun. Kemudian, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPK mengajukan banding.
"Status perkara: permohonan kasasi," bunyi status perkara SYL yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua Terdakwa lain, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta pun mengajukan permohonan kasasi. Dalam kasus ini, awalnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Baca juga: Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun. Kemudian, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPK mengajukan banding.
Lihat Juga :