Kasus Bansos Covid-19, Dua Tersangka Penyuap Juliari Batubara Segera Diadili
Selasa, 02 Februari 2021 - 22:16 WIB
Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang saksi. Salah satu saksi yang masuk dalam berkas penyidikan dua tersangka tersebut yakni keterangan Juliari Peter Batubara dan pihak swasta lainnya.
Sekadar informasi, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.
Baca juga: Nama Putra Politikus Golkar Muncul Dalam Rekonstruksi Suap Bansos COVID-19
Kelima tersangka itu yakni mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabukke (HS).
Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu, bekerja sama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Juliari P Batubara.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda