Kasus Bansos Covid-19, Dua Tersangka Penyuap Juliari Batubara Segera Diadili
Selasa, 02 Februari 2021 - 22:16 WIB
Tersangka kasus korupsi bansos Corona, Harry Sidabukke tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Tersangka Korupsi Bansos Corona Harry Sidabukke Jalani Pemeriksaan Lanjutan-0 Tersangka kasus korupsi bansos Covid-19, Har
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS). Dua tersangka penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara terkait suap bansos Covid-19 tersebut akan segera diadili.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas penyidikan Ardian Iskandar dan Harry Sidabukke ke tahap II atau penuntutan. Berkas penyidikan keduanya diserahkan penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK siang tadi.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini (2/01/2021), tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan tersangka HS (Harry Van Sidabukke)," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: KPK Sebut Dugaan Duit Suap Bansos Juga Mengalir ke Dirjen Linjamsos
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas penyidikan Ardian Iskandar dan Harry Sidabukke ke tahap II atau penuntutan. Berkas penyidikan keduanya diserahkan penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK siang tadi.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini (2/01/2021), tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan tersangka HS (Harry Van Sidabukke)," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: KPK Sebut Dugaan Duit Suap Bansos Juga Mengalir ke Dirjen Linjamsos
Lihat Juga :