Kasus Bansos Covid-19, Dua Tersangka Penyuap Juliari Batubara Segera Diadili
Selasa, 02 Februari 2021 - 22:16 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS). Dua tersangka penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara terkait suap bansos Covid-19 tersebut akan segera diadili.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas penyidikan Ardian Iskandar dan Harry Sidabukke ke tahap II atau penuntutan. Berkas penyidikan keduanya diserahkan penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK siang tadi.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini (2/01/2021), tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan tersangka HS (Harry Van Sidabukke)," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: KPK Sebut Dugaan Duit Suap Bansos Juga Mengalir ke Dirjen Linjamsos
Lebih lanjut, kata Ali, penahanan terhadap keduanya akan kembali dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2021. Adapun, Ardian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Harry Sidabukke di Rutan KPK Kavling C1.
Tersangka kasus suap bansos Covid-19 Ardian IM mengenakan baju tahanan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (21/12/2020). Foto/Sutikno
"Dalam waktu 14 hari kerja,akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas penyidikan Ardian Iskandar dan Harry Sidabukke ke tahap II atau penuntutan. Berkas penyidikan keduanya diserahkan penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK siang tadi.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini (2/01/2021), tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan tersangka HS (Harry Van Sidabukke)," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: KPK Sebut Dugaan Duit Suap Bansos Juga Mengalir ke Dirjen Linjamsos
Lebih lanjut, kata Ali, penahanan terhadap keduanya akan kembali dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2021. Adapun, Ardian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Harry Sidabukke di Rutan KPK Kavling C1.
Tersangka kasus suap bansos Covid-19 Ardian IM mengenakan baju tahanan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (21/12/2020). Foto/Sutikno
"Dalam waktu 14 hari kerja,akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda