Penyelidikan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Dinilai Jauh dari Harapan
Senin, 01 Februari 2021 - 17:45 WIB
Penyelidikan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Dinilai Jauh dari Harapan. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Salah satu anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI Marwan Batubara menilai penyelidikan peristiwa pembunuhan atas enam warga sipil ( Laskar FPI ) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 masih jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dengan kondisi objektif dan fakta-fakta di lapangan.
"Baik Polri maupun Komnas HAM telah memberikan laporan penyelidikan yang dapat dianggap menggiring opini menyesatkan dan menutupi kejadian yang sebenarnya," kata Marwan kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Mencermati sikap pemerintah dan sikap Komnas HAM RI, Marwan dan para anggota yang hadir menyatakan bahwa pembunuhan terhadap enam Laskar FPI merupakan pembunuhan secara langsung terhadap penduduk sipil oleh aparat negara yang didahului dengan penyiksaan dan dilakukan secara sistematik.
"Oleh karena itu, kejahatan ini memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), sehingga merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," tambahnya.
Kejahatan sistematik ini terjadi didasarkan pada prakondisi operasi kontrapropaganda oleh pemerintah melalui penggalangan opini, politik adu domba dan belah bambu di antara umat Islam dan rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh aparat hukum dan keamanan.
"Baik Polri maupun Komnas HAM telah memberikan laporan penyelidikan yang dapat dianggap menggiring opini menyesatkan dan menutupi kejadian yang sebenarnya," kata Marwan kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Mencermati sikap pemerintah dan sikap Komnas HAM RI, Marwan dan para anggota yang hadir menyatakan bahwa pembunuhan terhadap enam Laskar FPI merupakan pembunuhan secara langsung terhadap penduduk sipil oleh aparat negara yang didahului dengan penyiksaan dan dilakukan secara sistematik.
"Oleh karena itu, kejahatan ini memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), sehingga merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," tambahnya.
Kejahatan sistematik ini terjadi didasarkan pada prakondisi operasi kontrapropaganda oleh pemerintah melalui penggalangan opini, politik adu domba dan belah bambu di antara umat Islam dan rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh aparat hukum dan keamanan.
Lihat Juga :