TP3: Proses Hukum Penembakan 6 Laskar FPI Harus melalui Pengadilan HAM

Senin, 01 Februari 2021 - 17:39 WIB
loading...
TP3: Proses Hukum Penembakan...
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI menggelar konferensi pers secara daring, Senin (1/2/2021). FOTO/SINDOnews/KOMARUDDIN BAGJA ARJOWINANGUN
A A A
JAKARTA - Salah satu anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) , Marwan Batubara mengatakan, pembunuhan 6 laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat melalui kebijakan keji, bengis dan di luar batas kemanusiaan. Karena itu, kasus ini adalahpelanggaran terhadap Statuta Roma Tahun 1998 dan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi melalui Undang Undang No 5 Tahun 1998.

"Karena itu proses hukumnya harus dilakukan melalui Pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2000," kata Marwan dalam konferensi pers daringnya, Senin (1/2/2021).

Sampai saat ini, lanjut Marwan, pemerintah Indonesia belum memberikan pertanggungjawaban publik atas peristiwa pembunuhan 6 Laskar FPI tersebut.



"Bahkan pemerintah tidak merasa perlu untuk menyampaikan permintaan maaf atau belasungkawa kepada keluarga korban," tegasnya.

"Hal ini merupakan pengingkaran terhadap hak-hak korban dan keluarganya yang semestinya dijamin oleh negara seperti terkandung dalam UU No 13 Tahun 2006 jo UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)