Berkas Pembunuhan Laskar FPI Masuk Pengadilan, Disidangkan 2 Pekan Lagi

Rabu, 06 Oktober 2021 - 16:12 WIB
loading...
Berkas Pembunuhan Laskar...
Berkas kasus ppembunuhan enam laskar FPI mulai disidangkan di PN Jakarta Selatan dua pekan mendatang. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berkas kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan. Sidang perdana kasus tersebut bakal dilaksanakan dua pekan mendatang.

"Perkara no. 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n. Terdakwa M.Yusmin Ohorella dan perkara no. 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n. Terdakwa Fikri Ramadhan, jadwal sidang pertama pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, pukul 10.30 WIB," ujar Humas PN Jaksel, Suharno saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Tak Tahan 2 Tersangka Polisi Pembunuh Laskar FPI

Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke PN Jakarta Selatan.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukkan PN Jakarta Selatan untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Terdakwa Ipda M Yusmin O dan Briptu Fikri R.

Dua terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP daam dakwaan primair dan pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan subsidair.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Rekomendasi
Pilot F-15 AS: Serangan...
Pilot F-15 AS: Serangan Drone Iran Membentuk Formasi Ubur-ubur
Dorong Ekosistem Lagu...
Dorong Ekosistem Lagu Anak Berkualitas, KILA 2026 Resmi Dibuka
Ronaldo Ngambek Ditanya...
Ronaldo Ngambek Ditanya Soal Messi: Saya Tak Peduli dengan Orang Lain
Berita Terkini
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
SNA Dorong Inovasi Ahli...
SNA Dorong Inovasi Ahli Gizi untuk Indonesia Sehat
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved