Penyelidikan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Dinilai Jauh dari Harapan

Senin, 01 Februari 2021 - 17:45 WIB
loading...
Penyelidikan Kasus Penembakan...
Penyelidikan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Dinilai Jauh dari Harapan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Salah satu anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI Marwan Batubara menilai penyelidikan peristiwa pembunuhan atas enam warga sipil ( Laskar FPI ) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 masih jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dengan kondisi objektif dan fakta-fakta di lapangan.

"Baik Polri maupun Komnas HAM telah memberikan laporan penyelidikan yang dapat dianggap menggiring opini menyesatkan dan menutupi kejadian yang sebenarnya," kata Marwan kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Mencermati sikap pemerintah dan sikap Komnas HAM RI, Marwan dan para anggota yang hadir menyatakan bahwa pembunuhan terhadap enam Laskar FPI merupakan pembunuhan secara langsung terhadap penduduk sipil oleh aparat negara yang didahului dengan penyiksaan dan dilakukan secara sistematik.

"Oleh karena itu, kejahatan ini memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), sehingga merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," tambahnya.

Kejahatan sistematik ini terjadi didasarkan pada prakondisi operasi kontrapropaganda oleh pemerintah melalui penggalangan opini, politik adu domba dan belah bambu di antara umat Islam dan rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh aparat hukum dan keamanan.

Baca juga: TP3: Proses Hukum Penembakan 6 Laskar FPI Harus melalui Pengadilan HAM


"Aparat negara diduga telah melakukan pelanggaran HAM Berat melalui kebijakan keji, bengis, dan di luar batas kemanusiaan, yang berujung pada hilangnya nyawa enam Laskar FPI pada 7 Desember 2020," tegasnya.

Berdasarkan kesaksian dari Pengurus FPI, Laskar FPI tidak memiliki senjata, tidak pernah melakukan penyerangan, sehingga dengan demikian tidak mungkin terjadi baku tembak.

Baca juga: Baru Bisa Hadir di Sidang Praperadilan Laskar FPI, Begini Kata Polisi


Karena itu, banyak pihak termasuk TP3 Enam Laskar FPI meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang direncanakan sebelumnya. "TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat negara sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, yakni menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan, sehingga wajar disebut sebagai extrajudicial killing," ungkapnya.

Tindakan brutal aparat pemerintah ini merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas asas praduga tidak bersalah dalam penegakan hukum dan keadilan, sehingga dapat dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku. "Karena itu TP3 mengutuk dan mengecam keras para pelaku pembunuhan enam Laskar FPI tersebut, termasuk atasan dan pihak-pihak terkait," tutupnya.

Baca juga: Soal Rekening FPI Diblokir, Besok Polri Lakukan Gelar Perkara


Dalam kesempatan itu terlihat beberapa aktivis seperti Prof M Amien Rais, KH DR. Abdullah Hehamahua, KH Ansyufri Sambo, KH DR. Buchori Muslim, Neno Warisman, dan sejumlah tokoh lainnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2588 seconds (0.1#10.140)