Eks HTI Terancam Tak Punya Hak Politik, Begini Pandangan Pakar Tata Negara
Sabtu, 30 Januari 2021 - 12:02 WIB
Hamdan mengatakan bahkan bekas anggota PKI dan keturunannya saja bebas menggunakan hak politiknya dipilih atau memilih. “Kita setback dalam demokrasi dan HAM kalau ada pembatasan-pembatasan demikian. Karena menyangkut HAM seseorang hilang hal politik dan sipilnya hanya semata-mata atas dasar putusan pengadilan,” tutur Hamdan.
Sementara itu, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie hanya berkomentar singkat dalam menyikapi polemik ini.
“Anda baca saja putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tahun 2004, eks PKI sudah dibolehkan untuk memilih dan dipilih menurut UUD 45. Lalu selebihnya tanya pengamat hukum saja yang muda-muda banyak,” ujar mantan Ketua MK Jimly kepada SINDOnews, Kamis 28 Januari 2021.
Sekadar diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa apa yang diatur dalam draf tersebut yang menghapus hak elektoral untuk memilih maupun dipilih bagi eks anggota HTI telah sesuai dengan konstitusi dan sifatnya normatif.
Menurut dia, siapa saja yang tidak mengakui ideologi dasar negara yakni Pancasila, tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai perwakilan legislatif ataupun eksekutif.
Sementara itu, draf RUU Pemilu per tanggal 26 November 2020 yang diterima MNC Portal Indonesia hanya mengatur tentang pelarangan eks HTI sebagai calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan juga calon presiden dan wakil presiden.
Adapun pembubaran HTI diumumkan pemerintah pada 8 Mei 2017 lalu, yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto. Tiga tahun kemudian, pemerintah membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga negara yang diumumkan pada Rabu 30 Desember 2020.
Sementara itu, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie hanya berkomentar singkat dalam menyikapi polemik ini.
“Anda baca saja putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tahun 2004, eks PKI sudah dibolehkan untuk memilih dan dipilih menurut UUD 45. Lalu selebihnya tanya pengamat hukum saja yang muda-muda banyak,” ujar mantan Ketua MK Jimly kepada SINDOnews, Kamis 28 Januari 2021.
Sekadar diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa apa yang diatur dalam draf tersebut yang menghapus hak elektoral untuk memilih maupun dipilih bagi eks anggota HTI telah sesuai dengan konstitusi dan sifatnya normatif.
Menurut dia, siapa saja yang tidak mengakui ideologi dasar negara yakni Pancasila, tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai perwakilan legislatif ataupun eksekutif.
Sementara itu, draf RUU Pemilu per tanggal 26 November 2020 yang diterima MNC Portal Indonesia hanya mengatur tentang pelarangan eks HTI sebagai calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan juga calon presiden dan wakil presiden.
Adapun pembubaran HTI diumumkan pemerintah pada 8 Mei 2017 lalu, yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto. Tiga tahun kemudian, pemerintah membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga negara yang diumumkan pada Rabu 30 Desember 2020.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda