Hak Politik Mantan HTI Dihilangkan, Begini Respons Gerindra

Jum'at, 29 Januari 2021 - 14:18 WIB
loading...
Hak Politik Mantan HTI...
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan perlu tidaknya UU Pemilu diubah masih sejauh ini masih dikomunikasikan antar parpol. Foto/twitter
A A A
JAKARTA - Penghapusan hak politik bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada ( RUU Pemilu ) menuai polemik sejumlah pihak.

Namun, Partai Gerindra masih mempertimbangkan perihal penghapusan hak politik eks HTI untuk mencalonkan diri di eksekutif maupun legislatif.

"(Penghapusan hak politik HTI) Ya termasuk kita sedang kaji untuk kemudian nanti kita akan bahas bersama sama di Komisi II," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

(Baca:Hak Pilih Eks HTI dan FPI Dicabut, PKS: DPR dan Pemerintah Harus Hati-hati)

Dasco menjelaskan, revisi UU Pemilu itu akan akan masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, soal perlu tidaknya pengubahan aturan dalam UU Pemilu ini juga masih merupakan pendapat partai-partai yang sejauh ini terus dikomunikasikan."Oleh karena itu, Gerindra dalam menyikapi ini menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antar parpol di DPR," ujarnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua DPR ini menjelaskan, Gerindra juga masih sedang mengkaji berbagai pendapat dan juga berkomunikasi dengan parpol lain mengenai normalisasi jadwal Pilkada.

(Baca:Larangan Eks HTI Ikut Pilkada hingga Pilpres Masuk Draf RUU Pemilu)

Hal yang sama juga dilakukan Gerindra soal ambang batas parlemen. Menurut Dasco, pada prinsipnya Gerindra tidak keberatan dengan besaran ambang batas 4% atau 7%. Tetapi Gerindra juga mesti berhitung ambang batas tersebut tetap mengakomodasi suara seluruh rakyat Indonesia.

"Sama, kalau presidential threshold kita juga sedang kita komunikasikan. Pada prinsipnya ya mau 20 persen-25 persen kami ikut saja," tambahnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)